Pelajar Ini Dihamili Ayah Tiri Setelah Dijanjikan Tas dan Menambah Uang Jajan

Tindakan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi korban pemerkosaan 

POS-KUPANG.COM | YOGYAKARTA - Tindakan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Kali ini menimpa I (17), seorang Pelajar di Kecamatan Semin, yang mengandung akibat hasil aksi bejat ayah tirinya Sad (56).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian hingga menambah uang jajan.

Kapolsek Semin AKP Haryanta mengatakan, peristiwa ini terungkap dari pengakuan korban setelah diperiksa ke dokter. Ia mengaku sakit perut. Hal tersebut membuat ibu korban merasa khawatir dengan kondisi tersebut.

Kopdit Pintu Air Penuhi Asset Rp 1 Triliun

Setelah diperiksa oleh dokter, diketahui pelajar ini tengah mengandung. "Korban mengakui jika sudah tidak menstruasi sejak akhir Desember 2018 lalu," kata Haryanta saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (11/3/2019).

Mengetahui anaknya hamil, ibu korban mendesak pengakuan I. Lalu, korban bercerita jika sudah dihamili ayah tirinya.

30 Petani Desa Kuanheun dapat Pelatihan Teknis Tematik Peternakan

"Mendengar laporan itu, ibunya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Semin, dan pelaku dapat kami tangkap Rabu (6/3/2019) lalu," ucapnya.

Saat ditangkap, Sad tidak memberikan perlawanan berarti terhadap petugas. Ia hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Semin.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.

Dari pengakuan Sad, perbuatan ini terjadi karena dirinya sering main ke kamar korban. Lalu, timbullah keinginan untuk menyetubuhi korban.

"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi korban akan dibelikan tas, sepatu hingga menambah uang jajan," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak.

Pada tahun 2018, ada 24 kasus. Adapun kasus terbagi menjadi kekerasan perempuan ada 9 kasus dan anak 15 kasus.

Dari jumlah 15 kasus anak, kasus seksual anak ada 5 kasus, dan lainnya kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran. Angka ini jauh menurun dibandingkan tahun 2017 lalu, kasus kekerasan perempuan dan anak ada 40 kasus.

Untuk kekerasan anak ada 28 kasus, dengan jumlah kekerasan seksual mencapai 17 kasus. Sisanya, kasus psikis 3 kasus dan penelantaran 8 kasus.

"Kami terus berupaya menekan dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melindungi anak. Mulai dari sosialisasi, pembentukan forum anak, dan kabupaten layak anak," katanya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved