Aksi Pencabulan Kembali Terjadi di Kupang, MS Syok Lihat Kakaknya yang Masih SD Ditindih Anak SMP
Aksi Pencabulan Kembali Terjadi di Kupang, MS Syok Lihat Kakaknya yang Masih SD Ditindih Anak SMP
Penulis: Gecio Viana | Editor: Bebet I Hidayat
Aksi Pencabulan Kembali Terjadi di Kupang, MS Syok Lihat Kakaknya yang Masih SD Ditindih Anak SMP
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi di Kota Kupang. Kali ini menimpa RS, bocah berusia 10 tahun.
anak di bawah umur, RS, mendapat perlakuan tak senonoh dari sepupunya sendiri, FF yang juga masih bocah di bawah umur, yakni berusia 14 tahun.
Aksi ini tak patut ini terjadi selama lebih dari setahun.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM menyebutkan, aksi rudal paksa ini dilakukan FF terhadap RS yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di rumahnya di wilayah Kecamatan Oebobo.
Pelaku melancarkan aksinya saat kedua orangtua RS keluar rumah untuk bekerja.
Saat kondisi sepi ini, FF masuk ke dalam kamar di mana RS sedang tidur.
• Polisi Amankan Dua Pelaku Pencabulan, Satu Pelaku Buron
• ARSENAL vs MANCHESTER UNITED Live RCTI, Prediksi & Live Streaming Liga Inggris Jam 11.30 Malam Ini
• Dikabarkan Sedang Dekat, Ini Jawaban Luna Maya Terkait Hubungannya dengan Faisal Nasimuddin
Lalu FF menurunkan celana dalam RS.
"Kemudian pelaku mencabuli sekaligus menyetubuhi korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (9/3/2019) sore.
Aksi tak senonoh ini dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga terbongkar pada Sabtu (2/3/2019).
Aksi ini terbongkar pertama kali setelah adanya pengakuan dari adik korban MS yang masih berusia 9 tahun.
Tak seperti biasanya, MS tak lagi tampil ceria. Ia selalu terlihat murung dan berdiam diri.

Melihat perubahan itu, ibu MS yang juga ibu korban menaruh curiga.
Melihat itu, ibu korban pun merayu dan menanyai MS. Akhirnya MS pun buka suara atas apa yang menimpa kakaknya alias RS.
MS bercerita, kala itu ia sedang tidur seranjang bersama kakaknya MS.
Tiba-tiba ia terbangun. Begitu terbangun alangkah terkejutnya MS begitu melihat FF sudah menindih kakaknya, RS.
Melihat adik korban alias MS terbangun dan mengatahui apa yang telah dilakukannya, FF pun mengancam akan membunuh MS jika keduanya bercerita kepada siapa saja termasuk kepada orangtua mereka berdua.
Karena takut, MS hanya diam dan bermurung diri.
Mendengar cerita sang anak kecilnya itu, bak disambar petir di siang bolong, ibu korban pun terkejut tiada tara.
Akhirnya, ibu korban pun menanyakan perihal tersebut kepada korban alias RS atas kepastian akan cerita adiknya tersebut.
RS juga didesak oleh sang ibu untuk berterus terang dan menceritakan apa adanya.
Akhirnya RS pun menceritakan perihal apa yang telah dialaminya selama kedua orangtuanya itu pergi bekerja.
Ibu korban pun tak bisa menahan tangis. Ia tak terima atas apa yang menimpa anak jelitanya itu.
Akhirnya dengan didampingi Badan Pengurus Pelayan Perempuan dan Anak gereja setempat, kasus ini pun dilaporkan ke Polres Kupang Kota.
Tampaknya, pelaku FF mengatahui gelagat tak beres tersebut. Sehingga, ia melarikan diri ke wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Ternyata setelah polisi melakukan pengejaran, FF juga terlibat dalam satu kasus pencurian di SoE, Kabupaten TTS.
"Pelaku sudah ditangkap. Namun karena dia di bawah umur sehingga tidak di tahan. Maka dalam waktu dekat kami akan ke SoE. Kami akan koordinasi dengan para penyidik di SoE untuk tahu posisinya. Bisa jadi dia wajib lapor di sana," ujarnya.

Pria Beristri Cabuli Bocah 14 Tahun
Sebelumnya, aksi pencabulan juga terjadi di Bajawa, Kabupaten Ngada.
Pria berinisial CAL (41) di Bajawa Kabupaten Ngada diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP, MTM yang masih berusia 14 tahun.
Tindakan pencabulan anak itu terjadi di Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada.
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Angggoro C. Wibowo, S.I.K, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, pelaku berinisial CAL (41) sudah melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali.
CAl (41) melakukan pencabulan sebanyak tiga kali yaitu sejak bulan September, Oktober 2018 dan pertengahan Februari 2019.
Pelaku menjalankan aksi bejatnya pada malam hari disaat tidur dan siang hari.
"Kejadian pencabulan terhadap anak yang dilakukan tersangka CAL (41) terhadap MTM (14) terjadi sebanyak 3 kali yaitu sejak bulan September 2018, tanggal 9 Oktober 2018 dan kejadian terakhir pada Tabu tanggal 20 Februari 2019," ujar Kasat Anggoro, Minggu (3/3/2019).
Anggoro menuturkan pelaku mencabuli korban dengan cara mencium korban dan meramas payudara korban menggunakan tangan pelaku.
Anggoro menjelaskan kejadian pertama dan kedua terjadi di dalam kamar tidur pelaku ketika korban bersama dengan pelaku dan istri pelaku tidur malam bersama, sedangkan kejadian terakhir kalinya terjadi di dalam dapur di atas bale-bale ketika pelaku bersama dengan korban sendiri.
"Berdasarkan keterangan yang diambil dari saksi-saksi mebenarkan perbuatan tersebut dan tersangka juga telah mengakui mencabuli korban," ujar Kasat Anggoro.
Menurut Kasat Anggoro aksi bejat tersangka CAL diketahui orang tua setelah korban merasakan sakit pada bagian tubuh korban dan mengeluh ke orang tua.
"Setelah mendengarkan keluhan tersebut, orang tua caritahu penyebab rasa sakit tersebut. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang di alami," ujarnya.
Untuk di ketahui, pelaku CAL akan dijerat dgn pasal 76 e, pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5. 000.000.000 (Rp 5 miliar rupiah).
Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada untuk diproses lebih lanjut.
Kasus pelecehan seksual maupun perkosaan bukanlah hal baru di Nusa Tenggara Timur.
Di NTT kasus pelecehan hingga perkosaan umumnya justru dilakukan oleh pihak keluarga korban mulai dari kakek, bapak hingga teman.
Nah berikut ini lima kasus pelecehan hingga perkosaan yang pernah menggemparkan NTT.
1. Kakek 70 tahun cabuli gadis 9 Tahun
Nasib naas menimpa Lambertus Djami Ga alias Opa alias Mahari (70).
Ia harus merasakan dinginnya hidup di ruang sel setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap DK (9).
Perbuatan bejat Mahari terkuak pada bulan Februari tahun 2016.
Opera Mahari adalah warga RT 012 /RW 06, Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Kasus ini dilaporkan pihak keluarga ke pihak berwajib.
2. Bapak cabuli putri kandungnya
Seorang ayah berinisial BB (50), warga Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tega mencabuli putrinya sendiri berinisial MB.
Kasus pencabulan itu dilaporan oleh ibu kandung MB berinisial MST ke Kepolisiam Sub Sektor Mena, Minggu (23/7/2017) lalu.
Korban kemudian menceriterakan bahwa pelaku telah berbuat yang tidak senonoh (cabul) kepada korban sejak tahun 2016 lalu dan mengancam korban agar tidak menceritrakan hal itu kepada orang lain.
3. Bapak lecehkan lima sahabat anaknya
ER (47) warga Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi setempat setelah dilaporkan oleh UN, orang tua salah seorang korban pencabulan.
ER diduga telah mencabuli lima bocah perempuan berusia 9-13 tahun.
Hal tersebut terjadi ketika para korban yang merupakan teman dari anak pelaku menginap di rumah pelaku.
"Saat para korban tidur, terlapor mengambil Autan (obat nyamuk ) dan mengosok ke seluruh badan korban tersebut," kata Jules kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2017).
Selain itu, sebut dia, ER juga memegang bagian-bagian sensitif para korban.
4. Kepala Sekolah SD perkosa gadis 16 tahun
Kepala SD di Kecamatan Bikomi Nilulat, berinisial YO tega memerkosa IE (16), salah seorang siswi kelas III pada salah satu SMPN di Napan, TTU.
Mulanya korban bersama dua orang saksi hendak ke kebun.
Tak disangka bertemu tersangka, Y.O. YO mengusir kedua saksi untuk tinggalkan korban.
Tersangka seperti dirasuki setan hingga saat itu juga menarik korban dengan paksa menuju sebuah kali dan melakukan niat bejatnya.
"Kejadian itu pada Kamis tanggal 31 Desember 2015 lalu, jam 10,00 Wita di Faefnak, Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, kabupaten TTU,"jelas Liu.
5. Ayah tega perkosa putrinya yang berusia 19 tahun
AS (44), warga Kampung Mumolo, Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT harus berurusam dengan polisi.
AS diamankan di Polres TTU gara-gara memerkosa N (19) yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri.
Korban mengaku dicabuli ayahnya sebanyak dua kali.
Kejadian pertama pada Rabu 6 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 wita.
6. Siswa SMA perkosa teman sekolahnya
AMT (16), seorang siswi SMA asal Fatunabo, Desa Naku, Kecamatan Biboki Feot Leu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, melapor ke polisi karena diperkosa teman sekolahnya, Jumat (8/1/2016).
AMT datang ke kantor polisi didampingi tantenya untuk melaporkan teman sekolahnya, yang berinisial HU.
Petrus mengatakan, kejadian itu bermula ketika AMT, yang sedang duduk sendirian di dalam rumah, tiba-tiba didatangi HU.
Kapolres Ajak Masyarakat Awasi Bersama
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti mengajak segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama untuk mencegah tindakan pencabulan yang akhir-akhir ini marak di Kota Kupang.
Menurutnya, segenap komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama serta keluarga diharapkan memberikan bimbingan moral serta bimbingan yang baik pada putra putrinya.

"Segenap tokoh masyarakat, tokoh agama serta keluarga memberikan bimbingan moral serta bimbingan yang baik pada putra putrinya," katanya ketika ditemui POS-KUPANG.COM beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan kepolisian bersama segenap komponen tersebut bersama melakukan pengawasan.
"Bersama-sama melakukan pengawasan," ujarnya.
Pihaknya ke depan akan terus membangun koordinasi dengan pemerintah yang diwakili oleh OPD terkait untuk melakukan rehabilitasi pasca pencabulan bagi para korban.
"Selama ini kami sudah sering melakukan koordinasi dan dari kami diwakili Unit PPA," katanya. (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)