JPU dan Oknum Dokter Diduga Manipulasi Data Kesehatan Terdakwa

JPU dan oknum dokter diduga memanipulasi data kesehatan terdakwa. Ini faktanya yang diungkapkan pengacara terdakwa kasus korupsi di Ende

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto JPU dan Oknum Dokter Diduga Manipulasi Data Kesehatan Terdakwa
POS KUPANG/ROMOALDUS PIUS
Surat keterangan sehat terdakwa terdakwa korupsi di Ende yang dianggap manipalasi

JPU dan Oknum Dokter Diduga Manipulasi Data Kesehatan Terdakwa

Laporan Reporter POS-KUPANG.KUPANG, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM,ENDE- JPU dan oknum dokter diduga memanipulasi data kesehatan terdakwa.

Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende tahun 2014 sampai 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Mantan Camat Kotabaru Daniel Bheri.

Informasi yang diterima POS-KUPANG.COM dari pengecara terdakwa kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru,Fasi Ignasius, Jumat (8/3/2019) menyebutkan, JPU dalam keterangannya mengungkapkan, Saksi Daniel Bheri tidak bisa hadir karena alasan sakit.

Menanggapi pernyataan JPU tersebut, para terdakwa mengaku meragukan alasan sakit yang disampaikan JPU.

Keraguan tersebut beralasan sebab kelima terdakwa pun tidak pernah diperiksa oleh dokter tetapi JPU memiliki Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh salah seorang dokter di RSUD Ende.

Kajari Komit Selesaikan Kasus Korupsi di Ende

Diadukan Warganya terkait Dugaan Korupsi, Kades Noinbila Santai-Santai Saja

Menanggapi keberatan dan pernyataan 5 orang terdakwa tersebut Majelis hakim spontan langsung menanyakan kebenaran  Surat Keterangan Sehat tersebut, dan diakui oleh Jaksa bahwa Surat Keterangan Sehat tersebut memang benar ada. 

Seperti diketahui dalam Surat Keterangan Sehat tertanggal 4 Desember 2018 tertera masing-masing atas nama Yohanes Osmini dan Ambrosius Sena ditandatangani oleh dr. Marianus T. Fangidae

Tim Kuasa Hukum terdakwa Yohanes D. Dhai Sili, SH dan Fasi Ignasius, SH merespon peristiwa itu antara lain akan melaporkan tindakan dr. Marianus T. Fangidae ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan manipulasi data kesehatan pasien, serta melaporkan masalah tersebut ke Kejati NTT, Aswas Kejati NTT, Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kejagung, Komisi Kejaksaan, Ombudsman NTT, Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI.

PN Maumere Canangkan Wilayah Bebas Korupsi

"Bagaimana mungkin, seseorang tidak pernah diperiksa oleh dokter, tetapi dokter mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan sehat-sehat saja. Semestinya Klien kami diperiksa secara riil dan lengkap oleh dr. Marianus T. Fangidae. Jika hasil pemeriksaan positif sehat maka baru dikeluarkan surat keterangan yang menyatakan pasien yang bersangkutan sehat," kata Fasi.

"Saya selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Ambrosius Sena dan Yohanes D. Dhai Sili, SH selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Yohanes Osmini telah sepakat untuk melaporkan peristiwa ini ke IDI karena ini masuk pelanggaran Etik dokter.  Apabila terbukti atau pun tidak terbukti, kita tetap akan membawa ini ke ranah Pidana." tambah Fasi.

Fasi mengatakan, kejadian Ini menunjukan arogansi aparat Kejaksaan Negeri Ende yang secara terang-terangan menghalalkan segala cara untuk kepentingannya.

Ini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Bidikmisi Politani Kupang

Kelima Terdakwa dituntut oleh JPU masing-masing 2 tahun Penjara kecuali Yohanes Osmini dituntut 2,5 Tahun Penjara.

Sebelumnya Kelima terdakwa tersebut didakwa melakukan Tindakan Penyalahgunaan Dana SPKP Pada PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende tahun 2014-2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 325.950.000.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved