Seorang Pemuda Dikeroyok hingga Tewas, Begini Peran 9 Tersangka Pelaku

Seorang Pemuda Dikeroyok hingga Tewas, Begini Peran 9 Tersangka Pelaku Pengeroyokan

Editor: Kanis Jehola
Tribunnews.com
Pengeroyokan. 

"Setelah kejadian begitu korban sudah jatuh kemudian luka bacok berdarah masih ada yang lemparin kemudian masyarkat melerai mereka baru kembali. Kemudian korban dibawa ke RS," terangnya.

Budhi menjelaskan belum ada motif pencurian dari aksi pengeroyokan ini. Pasalnya tidak ada barang korban yang hilang. Mereka murni melakukan pengeroyokan secara acak.

"Saat ini tidak ada. Hanya murni pengeroyokan yang menyebabkan kematian," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya beberapa bambu, batu, dan dua buah celurit.

Atas kejadian itu, para tersangka dijerat dengan pasal KUHP pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama sema dengan hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved