Kadis Sosial Kupang : Jika Dipotong Lapor Polisi
Dana bantuan itu merupakan program langsung dari Kementrian Sosial RI. Dalam aturan tidak ada pemotongan apapun.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Kadis Sosial Kupang : Jika Dipotong Lapor Polisi
POS-KUPANG.COM I KUPANG -- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Fahren Funay menegaskan, tidak boleh ada pemotongan dana bantuan program pembangunan rumah layak huni.
Dana bantuan itu merupakan program langsung dari Kementrian Sosial RI. Dalam aturan tidak ada pemotongan apapun.
Apabila ada pemotongan maka itu menyalahi aturan dan aparat kepolisian bisa mengambil tindakan.
Fahren Funay kepada Wartawan, Selasa (5/3/2019) malam mengatakan, dana bantuan untuk masyarakat tidak boleh ada pemotongan.
• Kepolisian Panggil Menteri Keuangan Diduga terkait Skandal Bendungan
• Pengadilan Negeri Bajawa Canangkan Zona Integritas untuk WBK dan WBBM
• Warga Pelaku Pemerkosa TKI Dihukum Bui 11 Tahun Penjara
Walaupun ada mekanisme tersendiri tapi dana dari pusat langsung ke rekening kelompok tanpa ada pemotongan.
"Tidak ada itu pemotongan. Dana cuma Rp 15 juta lalu dipotong apakah cukup bangun rumah. Warga penerima ambil utuh tidak boleh ada pemotongan. Dana itu langsung masuk ke rekening kelompok. Tentu ada mekanismenya tapi tidak ada pemotongan. Jika ada potong lapor polisi supaya tangkap," tegasnya.
Seperti diberitakan, warga Semau, Kabupaten Kupang "ributkan" dana bantuan pemerintah untuk membangun rumah layak huni senilai Rp 15 juta bagi 10 Kepala Keluarga (KK).
Pasalnya, ada dugaan terjadi penyunatan oleh oknum pendamping sebesar Rp 5 juta dengan modus biaya administrasi. Sementara Kadis Sosial menegaskan tidak boleh ada pemotongan dan jika ada maka warga silahkan lapor polisi.
Persoalan ini diungkap, Buce Tapatap, warga RT 04/RW 02, Dusun 2, Desa Uilelot Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang yang juga penerima bantuan rumah kepada Wartawan, Senin (4/3/2019).
Buce menuturkan, sebanyak 10 KK di Desa Uilelot Kecamatan Semau ditetapkan sebagai penerima bantuan rumah layak huni oleh pemerintah.
Bantuan yang diberikan kepada penerima bukan dalam bentuk uang tunai, namun dalam bentuk bahan bangunan untuk membangun rumah ukuran 5 × 7 meter persegi.
Masing - masing penerima bantuan, mendapat bahan bangunan setara dengan nominal uang sebesar Rp. 15.000.000, sehingga total dana untuk 10 KK penerima sebesar Rp. 150.000.000,-.
Dijelaskannya bahwa sejak proses awal tidak pernah ada informasi soal pemotongan itu, bahkan oleh pendamping diperoleh penjelasan bahwa bantuan rumah layak huni itu tidak di pungut biaya dengan alasan apapun.
• Warga Pelaku Pemerkosa TKI Dihukum Bui 11 Tahun Penjara
• BREAKING NEWS: Pelaku Curanmor MN Dibekuk Tim Gabungan Buser di Sumba Timur
• Mencumbu Gadis Anak Tetangga, Hakim Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diberhentikan
Setelah uang di cairkan ke rekening kelompok sebesar Rp. 150.000.000,- ketua kelompok pun membelanjakan bahan bangunan sesuai jumlah yang mestinya di terima per KK.
"Pada rapat terakhir tanggal 2 Maret 2019 lalu, barulah informasi di sampaikan oleh Sakarias Nisi pendamping program bahwa pemotongan uang sebesar Rp. 5.000.000,- per KK langsung di potong untuk biaya administrasi. Padahal yang kami tahu uang sebesar Rp. 150.000.000,- lengkap masuk ke rekening kelompok untuk 10 orang KK penerima, kemudian setelah ketua dan bendahara belanja bahan barulah kami di informasi bahwa ada potongan lima juta rupiah per KK," beber Buce.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)