Detik-Detik Perempuan Muda Dihabisi Nyawanya Setelah Menolak Berhubungan Badan dengan Suaminya

Seorang suami AR (40) tega menghabisi nyawa istrinya, Anis, dan anaknya yang masih berusia 40 hari, hanya karena ditolak berhubungan badan

Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Wow/Tribun Medan
Detik-Detik Perempuan Muda Dihabisi Nyawanya Setelah Menolak Berhubungan Badan dengan Suaminya 

Menurut keterangan dari AR, dirinya mengaku tidak sengaja menginjak sang anak yang masih berusia 40 hari saat terlibat cekcok dengan sang istri.

AR mengaku tidak sengaja menginjak sang anak menggunakan lututnya.

"Enggak (saya injak), enggak sengaja kena lutut pak," terang AR.

Saat ini, AR berada di Mapolres Cilegon untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, jasad korban dan juga bayi AR yang masih berusia 40 hari tersebut dibawa ke Rumah Sakit umum Drajat Prawiranegara Cilegon untuk dilakukan autopsi.

Dikutip dari Kompas TV Selasa (5/3/2019), diketahui bahwa kedua jasad korban ditemukan di rumahnya oleh sang adik.

Dilarikan ke RS  Drajat Prawiranegara, Dokter Forensik RS Drajat Prawiranegara, Budi Suhendar membenarkan bahwa telah menerima jasad istri dan anak AR.

"Kami mendapatkan dua jenazah dari Polres Cilegon, dua jenazah yaitu perempuan dewasa dan satu bayi," jelas Budi Selasa (5/2/2019).  

Dijelaskan pula oleh Budi, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami luka-luka dan penyebab kematian korban.

Diduga, keduanya tewas setelah mendapatkan kekerasan benda tumpul.

"Selanjutnya berkenaan dengan luka-luka yang didapatkan oleh pemeriksaan, masih dalam proses," kata Budi.

"Tapi yang bisa saya lihat adalah luka-luka akibat kekerasan benda tumpul, berupa memar dan luka-luka, lanjut Budi.

Dianiaya Suami, Seorang Istri Lapor Dewan

Happy warga Jalan Cempaka, Lingkungan Pekan I, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan menyambangi DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (4/3/2019).

Dengan raut wajah sedih Happy yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga mengadukan nasibnya kepada anggota dewan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved