Rincian Tugas KPU dalam Pengadaan Logistik Pemilu

KPU pada tiap tingkatan ternyata miliki tugas masing-masing dalam proses pengadaan logistik Pemilu.

Penulis: Lamawuran | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/AMBUGA LAMAWURAN
KPU pada tiap tingkatan ternyata miliki tugas masing-masing dalam proses pengadaan logistik Pemilu. 

Rincian Tugas KPU dalam Pengadaan Logistik Pemilu

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- KPU pada tiap tingkatan ternyata miliki tugas masing-masing dalam proses pengadaan logistik Pemilu.

"Pengadaan logistik itu ada tiga bagian. Ada logistik yang diadakan KPU Pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota," kata ketua KPU NTT Thomas Dohu, Rabu (27/2/2019).

Dia jelaskan, pengadaan logistik yang menjadi kewenangan KPU Pusat adalah kotak suara, bilik suara, sampul, tinta, segel, dan surat suara.

Sedangkan untuk pengadaan yang dilakukan KPU Provinsi, adalah formulir-formulir yang nantinya dipakai di TPS-TPS.

"KPU Provinsi berupa formulir C di TPS, formulir D di desa, DA di kecamatan, dan juga daftar calon tetap. Targetnya awal April dokumen-dokumen itu telah diterima oleh KPU kabupaten/kota," katanya.

Musim Ini, Presiden Genoa Mendukung Krzysztof Piatek Cetak 35 Gol

Merasa Takut, Pasangan Mahasiswa di Kupang Nekat Lakukan Aborsi

Mengenal Transfer Embrio, Teknologi Reproduksi untuk Meningkatkan Mutu Genetik Sapi

Panwas Kecamatan Aesesa Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas

Sedangkan,katanya, pengadaan logistik oleh KPU kabupaten/kota adalah paku, alat coblos, bantalan coblos, benang, bolpoin, lem, spidol.

"Itu sudah siap. Untuk logistik, sudah selesai pada bulan Maret," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved