Rincian Tugas KPU dalam Pengadaan Logistik Pemilu
KPU pada tiap tingkatan ternyata miliki tugas masing-masing dalam proses pengadaan logistik Pemilu.
Penulis: Lamawuran | Editor: Rosalina Woso
Rincian Tugas KPU dalam Pengadaan Logistik Pemilu
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- KPU pada tiap tingkatan ternyata miliki tugas masing-masing dalam proses pengadaan logistik Pemilu.
"Pengadaan logistik itu ada tiga bagian. Ada logistik yang diadakan KPU Pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota," kata ketua KPU NTT Thomas Dohu, Rabu (27/2/2019).
Dia jelaskan, pengadaan logistik yang menjadi kewenangan KPU Pusat adalah kotak suara, bilik suara, sampul, tinta, segel, dan surat suara.
Sedangkan untuk pengadaan yang dilakukan KPU Provinsi, adalah formulir-formulir yang nantinya dipakai di TPS-TPS.
"KPU Provinsi berupa formulir C di TPS, formulir D di desa, DA di kecamatan, dan juga daftar calon tetap. Targetnya awal April dokumen-dokumen itu telah diterima oleh KPU kabupaten/kota," katanya.
• Musim Ini, Presiden Genoa Mendukung Krzysztof Piatek Cetak 35 Gol
• Merasa Takut, Pasangan Mahasiswa di Kupang Nekat Lakukan Aborsi
• Mengenal Transfer Embrio, Teknologi Reproduksi untuk Meningkatkan Mutu Genetik Sapi
• Panwas Kecamatan Aesesa Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas
Sedangkan,katanya, pengadaan logistik oleh KPU kabupaten/kota adalah paku, alat coblos, bantalan coblos, benang, bolpoin, lem, spidol.
"Itu sudah siap. Untuk logistik, sudah selesai pada bulan Maret," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM)