Jumat, 10 April 2026

Pasangan Mahasiswa yang Lakukan Aborsi Mahasiswa Aktif Politani Kupang

Pasangan mahasiswa yang melakukan tindak pidana aborsi, Jumat (28/2/2019), merupakan mahasiswa aktif di Politeknik Pertanian Negeri Kupang.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad

Pasangan Mahasiswa yang Lakukan Aborsi Mahasiswa Aktif Politani Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pasangan mahasiswa yang melakukan tindak pidana aborsi, Jumat (28/2/2019), merupakan mahasiswa aktif di Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang.

Pasangan kekasih pelaku tindak pidana aborsi tersebut berinisial HDD (20) dan KMF (21) kuliah di satu program studi yang sama di kampus tersebut.

Hal tersebut diakui sejumlah rekan mahasiswa Politani yang ditemui POS-KUPANG.COM di kantin Politani Kupang, Kamis (28/2/2019).

"Mereka berdua pacaran, kebetulan ada libur jadi tidak datang kampus," ungkap salah satu mahasiswa Politani Kupang, R (21)

Dijelaskannya, kedua mahasiswa tersebut saat ini menginjak semester enam di Jurusan Teknologi Pangan dan Hortikultura (TPH) Prodi Teknologi Industri Holtikultura (TIH).

Lakukan Aborsi, Pasangan Mahasiswa di Kupang Diancam 10 Tahun Penjara

Kronologi dan Penjelasan Lengkap Mahasiswi Kupang NTT Lakukan Aborsi Bersama Pacar di Asrama Alor

Sementara itu, Direktur Politani Kupang, Ir. Thomas Lapenangga, M.Si mengaku kaget dengan informasi bahwa pasangan mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Politani Kupang.

"Saya terus terang tidak dapat informasi itu. Ini sudah luar batas," katanya ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Kamis siang.

Diakuinya, sampai saat ini belum ada laporan dari pihak jurusan maupun program studi terkait hal tersebut.

"Kemarin saya rapat dengan para kejur dan kepro tapi tidak ada informasi," ujarnya.

Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Thomas, pihaknya akan berkoordinasi dengan ketua jurusan TPH dan ketua Prodi TIH.

"Supaya saya tidak keliru memberikan pernyataan, saya konfirmasi ketua jurusannya dulu. Nanti akan ditindak lah," katanya.

Menurut  Thomas Lapenangga, kasus yang dilakukan pasangan mahasiswa tersebut sudah melanggar norma kesusilaan dan etika.

8 Fakta Mahasiswi Diduga Aborsi, Pacar Kubur Bayi, hingga Pengakuan Penghuni Asrama Alor

Sehingga, kata Thomas, jika terbukti benar pasangan mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa aktif di Politani Kupang pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved