Jaksa Tuntut Hercules 3 Tahun Penjara

Hercules Rosario Marshal dituntut pidana penjara selama 3 tahun karena terlibat dalam upaya menguasai lahan milik PT Nila Alam.

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/RIMA WAHYUNINGRUM
Terdakwa kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Hercules dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (16/1/2019). 

"Di atas tanah tersebut berdiri delapan ruko, tiga bangunan gudang, satu kantor pemasaran yang berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:  3982/Kalideres dan nomor 8456/Kalideres terdaftar atas nama PT Nila Alam," kata JPU.

Setelah itu, mereka masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu tersebut sehingga engsel pintu terlepas dan pintu kantor pemasaran menjadi rusak mengakibatkan tidak dapat berfungsi.

"Yang membuat saksi Suwito, saksi Idha Anjar Ratnawati, saksi Dari Puspito Sari, saksi Sukono dan saksi Ipe Sukarmin yang merupkana karyawan PT Nila Alam yang sedang bekerja merasa takut dan terancam melihat terdakwa dan para anak buahnya yang berjumlah sangat banyak," ungkap JPU di persidangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tuntut Hercules 3 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved