Jaksa Tuntut Hercules 3 Tahun Penjara
Hercules Rosario Marshal dituntut pidana penjara selama 3 tahun karena terlibat dalam upaya menguasai lahan milik PT Nila Alam.
Jaksa Tuntut Hercules 3 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM- Hercules Rosario Marshal dituntut pidana penjara selama 3 tahun karena terlibat dalam upaya menguasai lahan milik PT Nila Alam.
Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
"Kami menuntut hukuman penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," tutur JPU Mohammad Fitrah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Hercules terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
JPU mengungkapkan hal-hal meringankan tuntutan Hercules adalah status sebagai suami dengan seorang istri dan empat orang anak.
• Sudah Pernah Dibacok Belasan Kali, Anda Perlu Tahu 5 Fakta Tentang Hercules
• Polisi Geledah Rumah Hercules! Ini Benda-benda yang Ditemukan
Sedangkan hal-hal memberatkan sudah pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat serta tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT Nila Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (16/1/2019).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang diduga dilakukan oleh terdakwa," kata JPU Anggia Yusran pada saat membacakan surat dakwaan.
Upaya pengusaan lahan itu disinyalir dilakukan bersama-sama dengan, saksi Handy Musawan, saksi Sopian Sitepu, saksi Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu, dan saksi Maman Khermawan.
Penguasaan lahan itu bermula setelah Hercules menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Putusan PK itu menjadi dasar untuk mengambilalih tanah.
Namun, saksi Handy Musawan tidak menjelaskan bahwa terhadap tanah tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 078/Pdt/2008/PN.Jkt/Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009, atas dasar putusan tersebut saksi Indra Tjahja Zainal mendapatkan sertifikat HGB No.3982/Kalideres dan Sertifikat HGB No.8456/Kalideres yang semuanya atas nama PT. Nila Alam.
• Tinggal Beberapa Menit Lagi Hercules Jalani Sidang Tuntutan, Ini Lokasinya
• Hercules Ditangkap dan Ditahan Polisi Setelah Memimpin Penyerangan Lahan 2 Hektare di Daan Mogot
Akhirnya, pada 8 Agustus 2018, Hercules bersama dengan Hendy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, bersama dengan masa kurang lebih 60 orang membawa parang, golok, linggis, cangkul, serta beberapa plang mendatangi tanah.