Polemik Pembangunan Gedung DPRD Flotim di Mata Pengamat Hukum
Rencana pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Flores Timur di wilayah Waibalun menuai polemik.
Penulis: Lamawuran | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Rencana pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Flores Timur di wilayah Waibalun menuai polemik.
Sejumlah elemen masyarakat menolak pembangunan itu, lantaran menelan anggaran begitu besar. Selain itu, pembangunan itu pun melanggar perda tata ruang.
Pengamat Hukum dari Undana Kupang, Jhon Tuba Helan, memberikan komentar. "Pertama, dalam pembangunan, perda tata ruang harus jadi panduan. Kan daerah Waibalun bukan daerah perkantoran, tapi pemukiman. Lalu kedua, presiden dan gubernur instruksikan agar anggaran itu dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan membangun kantor membeli mobil segala macam," kata Jhon Tuba Helan kepada POS-KUPANG.COM beberapa waktu lalu.
• Aktivis PMKRI Harus Jadi Kutu Buku
Dia katakan pembangunan gedung DPRD boleh saja dilakuan. "Tapi bangun di tempat itu. Kenapa di tempat lain yang jauh dari kota. Kalu bisa dekat dengan kantor bupati supaya mereka bisa lebih cepat kalau lakukan rapat," ucapnya.
• Benyamin Kecewa dengan Pelayanan Asuransi Bumi Putra Senilai Rp 35 Juta
"Kalau alasan pemerataan pembangunan memperhatikan wilayah geografis. Jadi pemerataan berdasarkan pulau. Kalau pemerataan pembangunan untuk jalan, infrastruktur, sekolah, dan lain-lain itu baru disebut pembangunan untuk pemerataan. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pembangunan gedung seperti itu," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran)
