Opini Pos Kupang
Tantangan Pengelolaan Sampah di NTT
Mengapresiasi Gubernur NTT Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat yang telah menempatkan pengelolaan sampah sebagai prioritas utama
Peningkatan jumlah sampah perlu dikelola secara terintegrasi dari hulu ke hilir dan melibatkan seluruh stakeholder agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, tidak menimbulkan dampak negatif baik bagi kelestarian lingkungan maupun kesehatan manusia serta dapat merubah perilaku masyarakat.
Secara umum pengelolaan terhadap sampah dapat dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain:
(1) reduce yaitu mengupayakan agar sampah dihasilkan seminimal mungkin,
(2) reuse yaitu memanfatkan kembali secara langsung sampah yang dihasilkan,
(3) recycle yaitu pengolahan kembali sampah yang dihasilkan agar dapat digunakan baik sebagai bahan baku maupun sebagai sumber energi,
(4) treatment yaitu pengolahan residu sampah yang tidak dapat diproses pada tahapan ketiga agar aman bila dibuang ke lingkungan,
(5) dispose yaitu penanganan sampah yang tidak dapat diolah pada tahap keempat melalui rekayasa teknologi yang baik dan aman, dan
(6) remediasi yaitu merehabilitasi media lingkungan (air dan tanah) yang sudah dicemari oleh sampah dan limbah domestik.
Penanganan sampah menurut UU No.18 Tahun dibagi menjadi pengurangan sampah (waste minimisation) yang meliputi reduce, reuse dan recycle dan penanganan sampah (waste handling) yang meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Fokus utama dari pengolahan sampah adalah pengurangan produksi sampah semaksimal mungkin. Keterlibatan berbagai stakeholder merupakan kunci utama kesuksesan dalam pengelolaan sampah.
Tantangan Pengelolaan Sampah di NTT
Stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan sampah di NTT antara lain masyarakat, pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pihak swasta.
Keterlibatan masyarakat dalam pengolahan sampah terutama dalam pengurangan produksi sampah merupakan kunci utama keberhasilan program pengelolaan sampah ini.
Budaya membuang sampah sembarangan, tidak memilah sampah menurut karakteristiknya, kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan merupakan budaya masih ditemui dalam komunitas masyarakat NTT.
Dalam Undang Undang No.18 Tahun 2008 tugas pemerintah adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, melakukan kegiatan riset untuk mengatasi masalah sampah, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan dan pemanfaatan sampah.