Ternyata Pemda TTU Sudah Miliki Perda Pengolahan Sampah

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengolahan sampah. Perda tersebut dengan nomor 2 Tahun

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3, BLH Kabupaten TTU, Frans Braman. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengolahan sampah. Perda tersebut dengan nomor 2 Tahun 2018.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limba Bahan Berbahaya Beracun (B3), Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten TTU, Frans Braman kepada Pos Kupang, Kamis (21/2/2019) pagi.

Frans mengharapkan, dengan adanya perda tersebut, semua aksi kebersihan tidak dilakukan hanya sehari saja, namun menjadi suatu kebiasaan dan kebudayaan dari masyarakat Kabupaten TTU.

Bupati Belu Willy Lay Jamin Tidak Ada Hambatan Untuk Pembangunan Bendungan Welikis

Ini Cerita Misteri Dibalik Eldius Gantung Diri di Pohon Mete, di Desa Hoder, Waigete-Sikka     

"Sehingga kedepannya, upaya pengurangan dan penanganan sampah menjadi kebiasaan setiap warga sehingga sampah nanti setelah dikumpulkan di rumah masing-masing lalu bawa ke TPA, tetapi justru diurus di tempat masing-masing," terangnya.

Frans mengungkapkan, dengan adanya perda tentang sampah itu, maka sampah yang benar-benar nantinya dibawa ke TPA adalah jenis sampah yang tidak dapat diolah sendiri oleh warga sendiri.

"Nah yang terjadi sekarang ini adalah 100 persen sampah dibawah ke TPA. Artinya mereka hanya memindahkan masalah dari rumah masing-masing dan pindah ke TPA. Sampai di TPA tidak di urus juga," ungkapnya.

Kedepannya kata Frans, ketika pemerintah telah memiliki TPA, maka diharapkan bahwa sampah yang dibawah oleh masyarakat adalah jenis sampah yang tidak dapat diolah oleh masyarakat yang memproduksi sampah itu sendiri.

"Jadi dengan demikian, TPA yang kita punya, sampai sekian ratus tahun tidak akan penuh. Kalau yang terjadi sekarang, tidak sampai 10 atau 20 tahun ke depan pasti akan cepat penuh," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved