Dewan Pengawas BPJS Lakukan Pelecehan Seksual pada Sekretarisnya, Ini Video Pengakuan Korban

hasil investigasi Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan Syarif Adnan Baharuddin terbukti melakukan perbuatan tercela

Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com dan YouTube/JakartaNicus
Dewan Pengawas BPJS Lakukan Pelecehan Seksual pada Sekretarisnya, Ini Video Pengakuan Korban 

Dewan Pengawas BPJS Lakukan Pelecehan Seksual pada Sekretarisnya, Ini Video Pengakuan Korban

POS-KUPANG.COM - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Syarif Adnan Baharuddin terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sekretaris pribadinya, RA yang merupakan pegawai kontrak di lembaga tersebut.

Pendamping sekaligus kuasa hukum RA, Ade Armando, menyebut hasil investigasi Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan Syarif Adnan Baharuddin terbukti melakukan perbuatan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan tindakan yang melanggar kesusilaan serta agama.

Dengan adanya hasil ini, kata Ade, kian menguatkan laporan korban dan bakal mempercepat penyelidikan kasusnya di kepolisian.

Tampil di Good Morning America, Aksi Panggung BLACKPINK Justru Dapat Kritikan Pedas: Kurang Menarik?

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Artis Surga di Telapak Kaki Ibu Ranza Ferdian Meninggal Dunia

Pelni Buka Lowongan Kerja, untuk Sarjana S1 Semua Jurusan, Gaji Rp 4,3 Juta Golongan IC

Bank BRI Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana S1 dan S2, Berikut Rincian dan Besaran Gajinya

"Simpulan ini akan memperkuat gugatan yang kami lakukan. Karena akan terlihat ini (kasus kekerasan seksual) bukan omong kosong," ujar Ade Armando kepada BBC News Indonesia, Selasa (19/02).

Pasca putusan ini pula, ia berharap pimpinan BPJS Ketenagakerjaan merehabilitasi nama RA serta meminta maaf kepada korban.

"BPJS tidak boleh lepas tangan. RA adalah karyawati di salah satu organ BPJS Ketenagakerjaan."

Ade juga mengatakan sesungguhnya putusan Tim Panel sudah keluar sejak akhir Januari lalu, namun ada dugaan di tutup-tutupi internal DJSN karena menghentikan kerja tim secara sepihak.

"Untungnya Tim Panel cukup bagus untuk memutuskan terus bekerja meski sudah dibubarkan," ungkapnya.

"Jadi DJSN ini secara sengaja berusaha melindungi pelaku."

Kasus kekerasan seksual yang dialami RA terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Bosnya, Syarif Adnan Baharuddin diduga telah memerkosanya sebanyak empat kali.

RA mengaku menerima perlakuan cabul dari SAB selama periode April 2016 hingga November 2018. RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.

Sementara itu, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. SAB kini telah mundur dari jabatannya.

Saat korban memutuskan membuka kasusnya ke publik, pelaku memutuskan mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Sementara RA diberhentikan dari pekerjaannya.


Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin usai menanggapi tuduhan pelecehan seksual terhadap anak buahnya. Syafri menggelar konferensi pers di Hotel Hermitage, Minggu (30/12/2018).
Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin usai menanggapi tuduhan pelecehan seksual terhadap anak buahnya. Syafri menggelar konferensi pers di Hotel Hermitage, Minggu (30/12/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA)

DJSN Membenarkan

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membenarkan telah mengirimkan surat kepada korban dugaan pelecehan seksual berinisial RA terkait hasil penanganan pihaknya.

Anggota DJSN Ahmad Ansyori membenarkan bahwa tim panelis menyimpulkan SAB telah melakukan perbuatan tercela.

"Benar, jadi DJSN secara tertulis kepada pelapor (mengirim) kesimpulan dari panel," kata Ansyori saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/2/2019).

Hasil itu disimpulkan tim panel DJSN yang terdiri dari 5 orang, yaitu anggota DJSN, dua wakil kementerian teknis, ahli psikologi, dan ahli hukum.

Selain itu, pada surat yang diterima RA pada 11 Februari 2019, disebutkan bahwa DJSN belum dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam karena SAB sudah berhenti dari jabatannya.

Pemberhentian SAB terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB, pada 17 Januari 2019.

Ansyori kembali membenarkan informasi tersebut. Menurut penjelasannya, kewenangan DJSN hanya terbatas pada anggota atau pegawai aktif dari BPJS.

"Benar karena DJSN berfungsi sesuai PP tentang sanksi bagi Dewan Pengawas dan Direksi dalam hal atau terbatas pada direksi dan pengawas, karena yang bersangkutan telah diberhentikan oleh presiden maka dengan sendirinya kerja tim panel sudah selesai," kata Ansyori.

Ade Armando. (KOMPAS.com/SABRINA ASRIL)
Ade Armando. (KOMPAS.com/SABRINA ASRIL) (KOMPAS.com/SABRINA ASRIL)

Kasus Pelecehan Seksual Kerap Ditutup-tutupi

Sejumlah pihak di Indonesia mendesak ada peraturan mengenai penanganan kasus-kasus pelecehan maupun kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah itu perlu ditempuh sebab, menurut Komnas Perempuan, mayoritas korban tak berani melapor dan instansi kerap menutup-nutupi kasus seperti ini.

"Karena biasanya kasus-kasus begini, orang yang dilawan orang yang punya relasi kuasa yang lebih besar," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Indriyati Suparno kepada BBC News Indonesia, Selasa (19/02).

Indriyati mengatakan semua kementerian atau lembaga pemerintah hanya mempunyai peraturan terkait etik dan sanksi administratif. Itupun tidak tersosialisasi secara luas sehingga tak semua pegawai mengetahui.

"Di setiap instansi pemerintah, untuk kasus pelanggaran etika memang tidak spesifik mengatur pelecehan atau kekerasan seksual. Termasuk di BPJS yang menerapkan PP 88/2013," jelasnya.

Karena itu Komnas menyarankan pemerintah membuat peraturan khusus yang menjabarkan SOP (standar operasional prosedur) jika terjadi kasus seperti ini, mulai dari membentuk tim investigasi, melaporkan pelaku ke kepolisian, dan memberikan pendampingan psikologi kepada korban.

"Kalau pemerintah berkehendak dan ini jadi langkah maju, saya rasa penting. Karena fakta-faktanya banyak kejadian. Jadi buat suatu kebijakan yang berlaku di semua kementerian/lembaga," imbuhnya.

"Sehingga aturan mengenai SOP kasus-kasus kekerasan seksual atau dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh pegawai instansi tidak hanya diselesaikan secara internal."

Dalam catatan Komnas Perempuan, tak banyak laporan kasus pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan pemerintah.

Selain karena mayoritas korban tak berani, instansi juga kerap menutup-nutupi kasus seperti ini.

Namun pada 2016 lalu, seorang pegawai Dirjen Pajak mengadu karena dilecehkan atasannya. Hanya saja oleh internal kementerian, pelaku hanya dimutasi.

Kemudian baru-baru ini, kata Indriyati, Komnas menerima laporan dari RA, staf ahli di Dewan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Korban mengaku diperkosa oleh Syarif Adnan Baharuddin yang merupakan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Pelanggaran Disiplin PNS

Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan, mengakui tak ada aturan khusus untuk menangani korban kasus pelecehan maupun kekerasan seksual yang dilakukan sesama aparatur negara.

Segala pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) hanya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang menjabarkan jenis tindakan dan hukuman untuk pelaku. Mulai dari ringan, teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.

"Kalau pelecehan seksual, kita lihat dulu kasusnya. Sebatas apa, karena kan beda-beda. Tapi karena pelecehan sifatnya pidana, maka bisa gunakan KUHP saja. Itu kalau ada yang mengadu," ujar Muhammad Ridwan.

Peraturan Pemerintah tersebut, kata Ridwan, biasanya dipakai untuk menghukum PNS yang tidak netral dalam pemilu, melanggar kesusilaan dan membuat ujaran kebencian.

Karena itu Komnas menyarankan pemerintah membuat peraturan khusus yang menjabarkan SOP (standar operasional prosedur) jika terjadi kasus seperti ini, mulai dari membentuk tim investigasi, melaporkan pelaku ke kepolisian, dan memberikan pendampingan psikologi kepada korban.

"Kalau pemerintah berkehendak dan ini jadi langkah maju, saya rasa penting. Karena fakta-faktanya banyak kejadian. Jadi buat suatu kebijakan yang berlaku di semua kementerian/lembaga," imbuhnya.

"Sehingga aturan mengenai SOP kasus-kasus kekerasan seksual atau dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh pegawai instansi tidak hanya diselesaikan secara internal."

Namun pada 2016 lalu, seorang pegawai Dirjen Pajak mengadu karena dilecehkan atasannya. Hanya saja oleh internal kementerian, pelaku hanya dimutasi. (Tribun-Medan.com)

Video Pengakuan RA Soal Pelecehan Seksual yang Dilakukan Atasanya

Dewan Pengawas BPJS Lakukan Pelecehan Seksual pada Sekretarisnya, Ini Video Pengakuan Korban

Artikel ini sudah tayang di BBC Indonesia dengan judul Kasus pelecehan seksual di lingkungan pemerintahan 'kerap ditutup-tutupi' dan di Kompas.com dengan judul DJSN Belum Terima Surat Pengunduran Diri Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved