Dewan Pengawas BPJS Lakukan Pelecehan Seksual pada Sekretarisnya, Ini Video Pengakuan Korban
hasil investigasi Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan Syarif Adnan Baharuddin terbukti melakukan perbuatan tercela
Anggota DJSN Ahmad Ansyori membenarkan bahwa tim panelis menyimpulkan SAB telah melakukan perbuatan tercela.
"Benar, jadi DJSN secara tertulis kepada pelapor (mengirim) kesimpulan dari panel," kata Ansyori saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/2/2019).
Hasil itu disimpulkan tim panel DJSN yang terdiri dari 5 orang, yaitu anggota DJSN, dua wakil kementerian teknis, ahli psikologi, dan ahli hukum.
Selain itu, pada surat yang diterima RA pada 11 Februari 2019, disebutkan bahwa DJSN belum dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam karena SAB sudah berhenti dari jabatannya.
Pemberhentian SAB terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB, pada 17 Januari 2019.
Ansyori kembali membenarkan informasi tersebut. Menurut penjelasannya, kewenangan DJSN hanya terbatas pada anggota atau pegawai aktif dari BPJS.
"Benar karena DJSN berfungsi sesuai PP tentang sanksi bagi Dewan Pengawas dan Direksi dalam hal atau terbatas pada direksi dan pengawas, karena yang bersangkutan telah diberhentikan oleh presiden maka dengan sendirinya kerja tim panel sudah selesai," kata Ansyori.

Kasus Pelecehan Seksual Kerap Ditutup-tutupi
Sejumlah pihak di Indonesia mendesak ada peraturan mengenai penanganan kasus-kasus pelecehan maupun kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah itu perlu ditempuh sebab, menurut Komnas Perempuan, mayoritas korban tak berani melapor dan instansi kerap menutup-nutupi kasus seperti ini.
"Karena biasanya kasus-kasus begini, orang yang dilawan orang yang punya relasi kuasa yang lebih besar," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Indriyati Suparno kepada BBC News Indonesia, Selasa (19/02).
Indriyati mengatakan semua kementerian atau lembaga pemerintah hanya mempunyai peraturan terkait etik dan sanksi administratif. Itupun tidak tersosialisasi secara luas sehingga tak semua pegawai mengetahui.
"Di setiap instansi pemerintah, untuk kasus pelanggaran etika memang tidak spesifik mengatur pelecehan atau kekerasan seksual. Termasuk di BPJS yang menerapkan PP 88/2013," jelasnya.
Karena itu Komnas menyarankan pemerintah membuat peraturan khusus yang menjabarkan SOP (standar operasional prosedur) jika terjadi kasus seperti ini, mulai dari membentuk tim investigasi, melaporkan pelaku ke kepolisian, dan memberikan pendampingan psikologi kepada korban.
"Kalau pemerintah berkehendak dan ini jadi langkah maju, saya rasa penting. Karena fakta-faktanya banyak kejadian. Jadi buat suatu kebijakan yang berlaku di semua kementerian/lembaga," imbuhnya.