Dewan Pengawas BPJS Lakukan Pelecehan Seksual pada Sekretarisnya, Ini Video Pengakuan Korban
hasil investigasi Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan Syarif Adnan Baharuddin terbukti melakukan perbuatan tercela
Dewan Pengawas BPJS Lakukan Pelecehan Seksual pada Sekretarisnya, Ini Video Pengakuan Korban
POS-KUPANG.COM - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Syarif Adnan Baharuddin terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sekretaris pribadinya, RA yang merupakan pegawai kontrak di lembaga tersebut.
Pendamping sekaligus kuasa hukum RA, Ade Armando, menyebut hasil investigasi Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan Syarif Adnan Baharuddin terbukti melakukan perbuatan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan tindakan yang melanggar kesusilaan serta agama.
Dengan adanya hasil ini, kata Ade, kian menguatkan laporan korban dan bakal mempercepat penyelidikan kasusnya di kepolisian.
• Tampil di Good Morning America, Aksi Panggung BLACKPINK Justru Dapat Kritikan Pedas: Kurang Menarik?
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Artis Surga di Telapak Kaki Ibu Ranza Ferdian Meninggal Dunia
• Pelni Buka Lowongan Kerja, untuk Sarjana S1 Semua Jurusan, Gaji Rp 4,3 Juta Golongan IC
• Bank BRI Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana S1 dan S2, Berikut Rincian dan Besaran Gajinya
"Simpulan ini akan memperkuat gugatan yang kami lakukan. Karena akan terlihat ini (kasus kekerasan seksual) bukan omong kosong," ujar Ade Armando kepada BBC News Indonesia, Selasa (19/02).
Pasca putusan ini pula, ia berharap pimpinan BPJS Ketenagakerjaan merehabilitasi nama RA serta meminta maaf kepada korban.
"BPJS tidak boleh lepas tangan. RA adalah karyawati di salah satu organ BPJS Ketenagakerjaan."
Ade juga mengatakan sesungguhnya putusan Tim Panel sudah keluar sejak akhir Januari lalu, namun ada dugaan di tutup-tutupi internal DJSN karena menghentikan kerja tim secara sepihak.
"Untungnya Tim Panel cukup bagus untuk memutuskan terus bekerja meski sudah dibubarkan," ungkapnya.
"Jadi DJSN ini secara sengaja berusaha melindungi pelaku."
Kasus kekerasan seksual yang dialami RA terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Bosnya, Syarif Adnan Baharuddin diduga telah memerkosanya sebanyak empat kali.
RA mengaku menerima perlakuan cabul dari SAB selama periode April 2016 hingga November 2018. RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.
Sementara itu, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. SAB kini telah mundur dari jabatannya.
Saat korban memutuskan membuka kasusnya ke publik, pelaku memutuskan mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Sementara RA diberhentikan dari pekerjaannya.

DJSN Membenarkan
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membenarkan telah mengirimkan surat kepada korban dugaan pelecehan seksual berinisial RA terkait hasil penanganan pihaknya.