Janda Polisi Ini Ngaku Mahasiswi Kedokteran di Yogyakarta, Keruk Harta Duda Bali Rp 1,4 Miliar
Seorang janda beranak tiga mengaku masih gadis dan berstatus sebagai mahasiswi kedokteran di Bali ini berhasil memperdayai duda berusia 35 tahun
POS-KUPANG.COM - Seorang janda beranak tiga mengaku masih gadis dan berstatus sebagai mahasiswi kedokteran di Bali ini berhasil memperdayai seorang duda berusia 35 tahun.
Janda mantan istri seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur ini berhasil mengeruk uang sebesar Rp 1,4 miliar.
Kasus penipuan ini jadi perhatian. Mengingat pelakunya adalah wanita berusia 32 tahun mengaku Mahasiswi Kedokteran dan ternyata single parent dengan 3 anak.
Sedang korban adalah Duda berusia 35 tahun.
Kasus penipuan ini sudah bergulir di pengadilan.
Komang Ayu Puspa Yeni (32), yang seorang janda mengaku masih perawan dan kuliah kedokteran agar bisa nikahi pria pemilik toko, I Gede Arya Sudarsana (35).
Kasus penipuan ini terungkap dalam sidang di PN Negara, Kamis (14/2/2019) lalu.
• Curahan Hati Prof Winda Mercedes Mingkid, Tuding Suaminya Direbut Pelakor, Berawal Les Matematika
• BERAKHIR HARI INI Pendaftaran PPPK / P3K, Segera Login sscasn.bkn.go.id, Begini Alurnya yang Benar
• Saksikan Live Streaming Debat Kedua Pilpres 2019, Minggu Jam 8 Malam Ini, KPU Ubah Format
Yeni tertunduk lesu dalam sidang keterangan saksi korban, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari.
Saksi korban, I Gede Arya Sudarsana (35), dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim mengungkap, awal pertemuan bersama Komang Ayu Puspa Yeni.
I Gede pun tertipu oleh paras ayu dan timbul cinta karena terbiasa selalu bertemu.

Keduanya telah menikah secara adat, dan Yeni pun mulai menguras harta milik Gede Arya.
Perkenalan mereka terjadi November 2015 lalu. Saksi bertemu terdakwa di toko milik saksi.
Parahnya, terdakwa mengaku bahwa masih perawan.
Selain itu, terdakwa juga mengaku masih kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta jurusan kedokteran.
• Hasil Klasemen Liga Spanyol, Messi Bawa Barcelona Menang Tipis 1-0 atas Real Valladolid
• Liga Spanyol, Atletico Geser Real Madrid Berkat Gol Kerjasama Alvaro Morata dan Antoine Griezmann
• Jenguk ke Rutan, Sandiaga Sebut Ahmad Dhani Tetap Tersenyum di Dalam Penjara
Bahkan, mengaku belum memiliki suami. Itu hanya untuk dapat menguras harta milik Gede Arya.
Setelah perkenalan pandangan pertama, terdakwa kemudian sering ke toko korban dan akhirnya menikah. "Setelah pertemuan kami menikah secara adat," ucap Saksi, Kamis (14/2/2019).
Belang dari terdakwa itu mulai dirasakan, sejak 2016 hingga 2018 lalu. Selama dua tahun itu, ia dikeruk uangnya hingga Rp 1,4 Miliar.
Alasan terdakwa adalah untuk kuliah. Hingga akhirnya setiap meminta uang, ditransfer melalui rekening.
Saksi baru menyadari telah tertipu pada Juli 2018.
"Sekitar Juli 2018 saya tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak. Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran. Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk," jelasnya.
Sementara itu, Yeni hanya memilih menunduk ketika di persidangan.
Yeni, terdakwa kasus penipuan yang sudah sidang di PN Negara ini, mengaku lebih baik di penjara.
Alasannya, ia yang memang sudah memiliki suami seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak, itu sudah proses perceraian.
• Agnez Mo Pamer Foto Pacar Baru Lewat Instagram, Ini Sosok Pria Kekasih Baru Agnez Mo
• Nekat, Lelaki Ini Gauli Dua ABG di Balik Pintu Ruang Besuk Lapas Karangasem Bali
• Siswa SMKN 2 Kupang serang SMAN 4, Kepala Sekolah SMKN 2 Mengaku Belum Dapat Laporan
Saat ini sudah cerai secara sah dengan mantan suaminya yang seorang polisi.
Ia juga mengaku tidak mungkin pulang ke rumah keluarganya di Desa Banyuatis, Buleleng.
“Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik di penjara saja,” ucapnya, Kamis (14/2/2019).
Yeni mengakui, cara ia meminta uang yang salah.
Karena alasannya untuk kuliah kedokteran.
Padahal, ia menggunakan uang untuk biaya hidupnya.
Selain itu juga dipakai untuk kursus kecantikan.
• Kronologi Lengkap Tawuran SMKN 2 dan SMAN 4 Kota Kupang NTT, Berawal Dari Masalah Sepele Saat Pensi
• Kepada CEO Bukalapak, Jokowi Sebut Anggaran Riset Indonesia Rp 26 Triliun Sudah Gede
• Jadwal Pertandingan Liga Inggris Lengkap, Live RCTI Pertarungan Man United vs Liverpool
"Ya bagaimana lagi, saya pasrah. Cara saya meminta yang salah," beber wanita itu.
Ia dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Janda 3 Anak Ngaku Masih Gadis dan Kuliah Kedokteran Hingga Dinikahi Pria di Jembrana Ini