Gesar Aksi di Kemendagri dan BUMN Minta Batalkan Hibah Tanah Pemkab Manggarai ke PT Pertamina di Reo
Dengan demikian kata mereka, PT Pertamina tidak berhak menerima hibah secara cuma-cuma.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Menurut Gesar, penyerahan tanah secara cuma-cuma dalam bentuk hibah kepada PT Pertamina membuktikan bahwa Bupati Manggarai dan DPRD Kabupaten Manggarai bertindak melawan amanat konstitusi, yaitu tidak mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1999 sekarang diganti dengan undang-undang PT No. 40 tahun 2007, PT Pertamina (Persero) adalah Perusahaan Entitas Bisnis Murni.
Dengan demikian kata mereka, PT Pertamina tidak berhak menerima hibah secara cuma-cuma.
Dijelaskan juga bahwa Gesar selama satu bulan belakangan di Jakarta mengadakan diskusi dan Focus Group Discussion (FGD), untuk mengkaji proses hibah tanah Pemda Manggarai ke PT Pertamina (Persero).
Diskusi itu mendatangkan para praktisi hukum dan advokat.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai resmi menghibahkan tanah yang merupakan aset daerah itu seluas 2 hektar di Reo kepada Pertamina untuk pembangunan depot dan fasilitas lainnya.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Manggarai Deno Kamilus kepada Direktur Utama (Dirut) Pertamina yang diwakili oleh Senior Vice Aset Management, Alam Yusuf.
Acara seremoni penyerahan lahan itu berlangsung di Alor Ballroom Hotel Ayana Labuan Bajo, Jumat (11/1/2019).
"Saya mau pastikan suap menyuap, gratifikasi, sama sekali tidak ada dalam kaitan dengan proses penyerahan hibah tanah. Tetapi kalau ada para pihak yang bisa memberikan bukti tentang ada aliran gratifikasi dan aliran suap menyuap, maka saya kira itu urusan yang bisa kita telusuri lebih lanjut," tegas Deno, saat ditanya wartawan waktu itu.
• Inilah Hasil Lengkap Pertandingan Babak 32 Besar Liga Europa
• Jokowi Blak-blakkan Umbar Alasan Banyaknya Proyek Mangkrak di Pemerintahan Sebelumnya
Dia menambahkan, penyerahan menggunakan pola hibah otomatis Pemkab Manggarai tidak mendapat keuntungan atau profit.
"Manfaat ekonomi tidak harus selalu dilihat dari take and give. Tetapi juga bagaimana dukungan terhadap kehadiran pertamina untuk mendukung perekonomian di daerah ini," kata Deno.(Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus)