Gesar Aksi di Kemendagri dan BUMN Minta Batalkan Hibah Tanah Pemkab Manggarai ke PT Pertamina di Reo
Dengan demikian kata mereka, PT Pertamina tidak berhak menerima hibah secara cuma-cuma.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Gesar Aksi di Kemendagri dan BUMN Minta Batalkan Hibah Tanah Pemkab Manggarai ke PT Pertamina di Reo
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Gerakan Sadar Rakyat (Gesar) di Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan di Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BMUN), terkait hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai ke PT Pertamina (Persero) di Reo.
Demikian yang disampaikan dalam rilis yang diterima POS--KUPANG.COM, Jumat (15/2/2019) malam.
Beberapa poin tuntutan Gesar antara lain, mendesak Pemkab Manggarai untuk membatalkan hibah tersebut.
Mendesak Mendagri harus memberikan sanksi kepada Bupati Manggarai.
• Terkait Tingginya Angka Lakalantas di Kota Kupang, Polres Kupang Kota Akan Gencar Lakukan Penindakan
Meminta para penegak hukum untuk menelusuri dugaan gratifikasi dalam proses penyerahan aset tersebut.
Aksi di Jakarta berlangsung pada Hari Jumat itu sejak pagi.
"Pemerintah Kabupaten Manggarai hanya mempertimbangkan hal-hal yang bersifat administratif, tetapi melupakan substansi asas keadilan terhadap masyarakat Manggarai," kata Koordinator aksi, Anno Panjaitan.
Menurut Ano, Pemkab Manggarai telah mengkhianati kepercayaan rakyat daerah itu untuk mengelola dan memanfaatkan aset milik daerah demi kesejahteraan rakyat Manggarai itu sendiri.
• Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 16 Februari 2019, Aries Bergejolak, Cancer Tulus, Zodiak Lain?
• Tokoh Adat Dua Kecamatan Beri Ucapan Selamat Secara Adat Kepada Bupati dan Wabup TTS
Sementara itu, jenderal lapangan dalam aksi tersebut Selo Padju Gampar, menduga keputusan penyerahan aset itu dipenuhi intrik.
“Ketika Pansus DPRD Manggarai melaksanakan pertemuan tertutup di Bali dengan Pihak Pertamina maka patut diduga pertemuan tersebut guna memuluskan niat hibah tersebut. Sehingga para penegak hukum perlu mendalami dugaan gratifikasi kasus ini”, kata Selo.
Aksi tersebut diwarnai oleh teatrikal dan pembakaran ban.
Dalam catatan Gesar, penyerahan aset Pemda Kabupaten Manggarai itu dilakukan menyusul keputusan rapat paripurna DPRD Kabupaten Manggarai.
Pasalnya, meskipun rapat paripurna menyetujui hibah tanah Pemda, namun suara tim Pansus yang berjumlah 7 orang tidak bulat.
Terdapat tiga anggota pansus yang menolak hibah tanah secara cuma-cuma, 4 anggota pansus lainnya menyetujui.
"Pro kontra diantara anggota Pansus diikuti aksi penolakan yang dilakukan organisasi mahasiswa di Manggarai," demikian bunyi di salah satu bagian rilis tersebut.
Reaksi bernada protes bahkan penolakan dari berbagai pihak kata Gesar, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Pemkab Manggarai.
• Karya Bhakti sambut HUT ke 58 Korem 161/Wira Sakti Tahun 2019