Gesar Aksi di Kemendagri dan BUMN Minta Batalkan Hibah Tanah Pemkab Manggarai ke PT Pertamina di Reo
Dengan demikian kata mereka, PT Pertamina tidak berhak menerima hibah secara cuma-cuma.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Gesar Aksi di Kemendagri dan BUMN Minta Batalkan Hibah Tanah Pemkab Manggarai ke PT Pertamina di Reo
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Gerakan Sadar Rakyat (Gesar) di Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan di Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BMUN), terkait hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai ke PT Pertamina (Persero) di Reo.
Demikian yang disampaikan dalam rilis yang diterima POS--KUPANG.COM, Jumat (15/2/2019) malam.
Beberapa poin tuntutan Gesar antara lain, mendesak Pemkab Manggarai untuk membatalkan hibah tersebut.
Mendesak Mendagri harus memberikan sanksi kepada Bupati Manggarai.
• Terkait Tingginya Angka Lakalantas di Kota Kupang, Polres Kupang Kota Akan Gencar Lakukan Penindakan
Meminta para penegak hukum untuk menelusuri dugaan gratifikasi dalam proses penyerahan aset tersebut.
Aksi di Jakarta berlangsung pada Hari Jumat itu sejak pagi.
"Pemerintah Kabupaten Manggarai hanya mempertimbangkan hal-hal yang bersifat administratif, tetapi melupakan substansi asas keadilan terhadap masyarakat Manggarai," kata Koordinator aksi, Anno Panjaitan.
Menurut Ano, Pemkab Manggarai telah mengkhianati kepercayaan rakyat daerah itu untuk mengelola dan memanfaatkan aset milik daerah demi kesejahteraan rakyat Manggarai itu sendiri.
• Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 16 Februari 2019, Aries Bergejolak, Cancer Tulus, Zodiak Lain?
• Tokoh Adat Dua Kecamatan Beri Ucapan Selamat Secara Adat Kepada Bupati dan Wabup TTS
Sementara itu, jenderal lapangan dalam aksi tersebut Selo Padju Gampar, menduga keputusan penyerahan aset itu dipenuhi intrik.
“Ketika Pansus DPRD Manggarai melaksanakan pertemuan tertutup di Bali dengan Pihak Pertamina maka patut diduga pertemuan tersebut guna memuluskan niat hibah tersebut. Sehingga para penegak hukum perlu mendalami dugaan gratifikasi kasus ini”, kata Selo.
Aksi tersebut diwarnai oleh teatrikal dan pembakaran ban.
Dalam catatan Gesar, penyerahan aset Pemda Kabupaten Manggarai itu dilakukan menyusul keputusan rapat paripurna DPRD Kabupaten Manggarai.
Pasalnya, meskipun rapat paripurna menyetujui hibah tanah Pemda, namun suara tim Pansus yang berjumlah 7 orang tidak bulat.
Terdapat tiga anggota pansus yang menolak hibah tanah secara cuma-cuma, 4 anggota pansus lainnya menyetujui.
"Pro kontra diantara anggota Pansus diikuti aksi penolakan yang dilakukan organisasi mahasiswa di Manggarai," demikian bunyi di salah satu bagian rilis tersebut.
Reaksi bernada protes bahkan penolakan dari berbagai pihak kata Gesar, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Pemkab Manggarai.
• Karya Bhakti sambut HUT ke 58 Korem 161/Wira Sakti Tahun 2019
• Ini tanggapan Renny Marlina Un Soal Bupati Rote Ndao
Menurut Gesar, penyerahan tanah secara cuma-cuma dalam bentuk hibah kepada PT Pertamina membuktikan bahwa Bupati Manggarai dan DPRD Kabupaten Manggarai bertindak melawan amanat konstitusi, yaitu tidak mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1999 sekarang diganti dengan undang-undang PT No. 40 tahun 2007, PT Pertamina (Persero) adalah Perusahaan Entitas Bisnis Murni.
Dengan demikian kata mereka, PT Pertamina tidak berhak menerima hibah secara cuma-cuma.
Dijelaskan juga bahwa Gesar selama satu bulan belakangan di Jakarta mengadakan diskusi dan Focus Group Discussion (FGD), untuk mengkaji proses hibah tanah Pemda Manggarai ke PT Pertamina (Persero).
Diskusi itu mendatangkan para praktisi hukum dan advokat.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai resmi menghibahkan tanah yang merupakan aset daerah itu seluas 2 hektar di Reo kepada Pertamina untuk pembangunan depot dan fasilitas lainnya.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Manggarai Deno Kamilus kepada Direktur Utama (Dirut) Pertamina yang diwakili oleh Senior Vice Aset Management, Alam Yusuf.
Acara seremoni penyerahan lahan itu berlangsung di Alor Ballroom Hotel Ayana Labuan Bajo, Jumat (11/1/2019).
"Saya mau pastikan suap menyuap, gratifikasi, sama sekali tidak ada dalam kaitan dengan proses penyerahan hibah tanah. Tetapi kalau ada para pihak yang bisa memberikan bukti tentang ada aliran gratifikasi dan aliran suap menyuap, maka saya kira itu urusan yang bisa kita telusuri lebih lanjut," tegas Deno, saat ditanya wartawan waktu itu.
• Inilah Hasil Lengkap Pertandingan Babak 32 Besar Liga Europa
• Jokowi Blak-blakkan Umbar Alasan Banyaknya Proyek Mangkrak di Pemerintahan Sebelumnya
Dia menambahkan, penyerahan menggunakan pola hibah otomatis Pemkab Manggarai tidak mendapat keuntungan atau profit.
"Manfaat ekonomi tidak harus selalu dilihat dari take and give. Tetapi juga bagaimana dukungan terhadap kehadiran pertamina untuk mendukung perekonomian di daerah ini," kata Deno.(Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus)