Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD NTT Praperadilkan Jaksa, Ini Alasannya

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD NTT Praperadilkan Jaksa, Ini Alasannya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Saksi ahli Aksi Sinurat, saat memberikan pendapatnya dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (13/2/2019). 

Terpisah, Kejari TTS, Facrizal, di ruang kerjanya mengakui penetapan tiga tersangka kasus proyek pembangunan Embung Mnelete dalam hal ini Jefri Un Banunaek, Benyamin Un Banunaek, dan Timotius Tapatap, tidak memenuhi legalitas karena ketiga klien tidak memiliki hubungan kontraktual dengan perusahaan CV Belindo Berkarya.

Namun, dalam proses penyelidikan, pihak kejaksaan menemukan fakta dari hasil perhitungan fisik oleh Politeknik Kupang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada spesifikasi nilai proyek berkurang sehingga merugikan daerah ini.

"Kami menemukan fakta bahwa pelaksanaan pembangunan embung mnelete, ketiganya tidak memiliki kaitan dengan perusahaan pelaksana, namun salah satu tersangka dalam hal ini Jefri Un Banunaek terlibat langsung dalam pengadaan material, penyewaan alat berat, dan pengawasan lapangan," ungkap Facrizal.

Selain terlibat dalam pekerjaan, tambah Facrizal, pihaknya juga mendapatkan fakta lain bahwa pencairan dana proyek Mnelete telah 100 persen dan aliran dananya mengalir ke rekening milik Jefri Un Banunaek.

"Aliran dana tersebut masuk ke renening milik Jefri Un Banunaek sebanyak Rp 612 juta, kemudian ditransfer ke CV Belindo Berkarya sebesar Rp 300 juta dan sisanya tetap berada di dalam rekening tersebut, dan kami telah mengantongi bukti berupa rekening koran," tambah Facrizal.

Terkait dengan nilai kerugian negara, lanjut Facrizal, sesuai dengan hasil perhitungan fisik dari Politeknik Negeri Kupang, nilai kerugiannya lebih dari Rp 100 juta. Karenanya, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPKP untuk melakukan perhitungan terhadap kasus ini, serta pihaknya mendukung memberikan informasi dan data yang dimiliki penyidik. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved