Ingin Jadi Pengawas TPS di Nagekeo? Ayo Daftar, Bawaslu Nagekeo Rekrut 432 Pengawas
Bawaslu Nagekeo akan merekrut sebanyak 432 pengawas yang akan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 17 April 2019.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Bawaslu Nagekeo akan merekrut sebanyak 432 pengawas yang akan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 17 April 2019.
Komisioner Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, menyebutkan, di Nagekeo ada 432 TPS maka Bawaslu akan merekrut 432 Pengawas yang akan ditempatkan di masing-masing TPS yang ada.
Ia berharap kepada masyarakat yang merasa bersyarat sebagai Pengawas TPS agar berkontribusi dalam pengawasan dengan mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.
Ia menjelaskan, sesuai dengan jumlah TPS di Nagekeo maka Pengawas TPS dibutuhkan 432 yang akan menyebar diseluruh TPS yang ada.
"Jumlah pengawas yang direkrut sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di tujuh kecamatan se-Kab. Nagekeo yakni 432 TPS. Pengawas TPS ini meningkat hampir dua kali lipat dari Pilkada 2018 yang lalu karena terjadi penambahan TPS.
Pada Pilkada yang lalu hanya ada 270 pengawas TPS, sesuai dengan jumlah TPS di seluruh wilayah Kabupaten Nagekeo," ujar Yohanes, Senin (11/2/2019).
Adapun Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7.Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10.Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12 Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13 Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran meliputi: