Dua Mahasiswa Ini Nekat Curi Motor, saat Kabur Motor Mogok di Jalan, Ini yang Terjadi Kemudian!
Pura-Pura Mabuk, Dua Mahasiswa Ini Nekat Curi Motor, Saat Kabur, Motor Mogok di tengah jalan.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG. COM | WAINGAPU - Pura-Pura Mabuk, Dua Mahasiswa Ini Nekat Curi Motor, Saat Kabur, Motor Mogok di tengah jalan.
Aksi pencurian motor berhasil dibongkar Polres Sumba Timur. Dua orang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Waingapu, Sumba Timur, NTT berhasil dibekuk polisi.
Kedua mahasiswa ini beraksi mencuri motor bersama satu orang tersangka lain yang masih DPO.
Dua mahasiswa yang dibekuk sebagai tersangka pencurian motor ini yaitu SUT alias S (27), asal Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, dan AS alias A (22) warga Tanamodu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
Kedua mahasiswa ini nekat mencuri motor setelah berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor Yamaha X Ride milik Susanti Rambu Hamu.
Sepeda motor milik Susanti Rambu Hamu ini hilang pada hari Rabu, 19 Desember 2018 sekitar jam 04.00 Wita, bertempat di halaman rumah korban di Radamata RT 004 / RW 002, Kelurahan Matawai, Kabupaten Sumba Timur.
• Selebgram Reva Alexa Tertangkap Bawa Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Teman Lucinta Luna
• BREAKING NEWS: Pria Beristri di TTU Tewas Gantung Diri di Pohon Asam
• Jimin Itu Lancang, 9 Kali Dia Menunjukkan Sikap Itu kepada Member BTS
Berikut Fakta-fakta kasus pencurian motor di Sumba Timur ini:
1. Pelaku adalah mahasiswa
Kapolres Sumba Timur AKBP. Victor MT. Silalahi, SH.,MH menyatakan, dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan ini masih berstatus sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Waingapu.
Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur berhasil mengamankan 2 mahasiswa ini yakni SUT alias S (27), dan AS alias A (22), sedangkan satu orang tersangka lainya masih berstatus DPO.
2. Pura-pura mabuk
Menurut Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT Silalahi, aksi pencurian sepeda motor ini dilakukan pada Rabu 19 Desember 2018, sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat itu, ketiganya sedang meneguk minuman keras di simpang Santeria Radamata, Kota Waingapu. Usai itu, mereka bertiga melakukan aksinya.
3. Berbagi peran
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT Silalahi mengatakan, dalam aksi tersebut, para tersangka membagi peran.
AS alias A mengambil motor Yamaha X RIDE yang sedang parkir di depan rumah Susanti Rambu Hamu dengan cara mendorong keluar halaman. Saat itu posisi motor tidak terkunci.
Setelah motor keluar halaman tersangka SUT alias S dan satu orang teman yang masih DPO langsung membantu mendorong motor tersebut dari arah belakang ke arah Radamata sejauh 100 meter.
Setelah itu, AS menghidupkan sepeda motor dengan cara menyambungkan 2 kabel yang keluar dari bawah batok stir sepeda motor tersebut.
Kemudian melarikan sepeda motor tersebut ke arah Anakalang untuk dijual.
4. Sepeda motor mogok
Namun, sekitar 20 menit berselang, tersangka AS alias A menelepon SUT alias S bahwa motor curian tersebut mogok di Patung Kuda,.
SUT alias S dan satu orang teman yang masih DPO datang membantu mendorong sepeda motor curian tersebut dan kembali melaju ke arah Waingapu.
5. Kepagian
Pada saat kembali dan tiba di depan AKPER Waingapu, para tersangka merasa takut karena sudah mulai terang karena sudah hampir jam 05.00 Wita, sehingga mereka menyimpan motor tersebut di jalan lorong belakang AKPER Waingapu.
"Setelah itu ketiga tersangka langsung kembali ke rumah adik sepupu tersangka AS alias A di belakang SMK 1 Radamata untuk tidur,"kata Victor.
Sekitar pukul 09.00 Wita barang bukti motor Matic Yamaha X RIDE ditemukan oleh saksi tepat di tengah jalan di depan rumahnya.
Awalnya saksi mengira motor tersebut merupakan milik tetangganya yang merupakan anggota Polri.
Sekitar 1 minggu kemudian tepatnya di hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 karena saksi melihat motor tersebut tidak berpindah tempat, saksi kemudian pergi ke sebelah rumah yaitu rumah milik anggota Polri untuk menanyakan tentang motor tersebut, namun tetangganya juga mengira motor tersebut merupakan milik keluarga saksi.
"Setelah mendapat saran dan pendapat dari anggota Polri tersebut saksi langsung mengantar motor Matic Yamaha X RIDE warna hitam tersebut ke Polres Sumba Timur untuk diamankan,"kata Victor.

Bekuk Penadah
Tersangka RUM alias R (25) penadah barang curian berupa sepeda motor Honda Supra Fit diamankan Unit Buser Polres Sumba Timur di rumahnya di Patauki Uma, RT 10 /RW 04, Desa Dewa Jara, Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Sumba Tengah, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 09.00 Wita.
Tersangka RUM alias R diamankan karena kasus pencurian dan penadahan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban Koro Wati alias Rein yang hilang pada hari Senin, 24 Desember 2018, sekitar jam 03.30 Wita, bertempat di emperan salon Ria di jalan Hayam Wuruk, RT 17/RW 06, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT Silalahi, SH, MH, mengatakan, sepeda motor itu dicuri pada Senin 24 Desember 2018, di emperan salon Ria di jalan Hayam Wuruk, RT 17/RW 06, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
Victor menjelaskan, dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat mengamankan tersangka RUM alias R (25).
Harga motor curian tersebut dibeli tersangka RUM alias R dari tersangka yang masih DPO dengan harga Rp 2.500.000 pada tanggal 28 Desember 2018 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di rumahnya. (*)