Bermaksud Melerai Perkelahian, Pedagang Keripik Asal SoE Kabupaten TTS NTT Tewas Ditikam

Bermaksud melerai perkelahian, pedagang keripik asal SoE Kabupaten TTS NTT ini tewas ditikam.

KOMPAS.com
Ilustrasi penikaman 

Bermaksud melerai perkelahian, pedagang keripik asal SoE Kabupaten TTS NTT ini tewas ditikam.

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE - Bermaksud melerai perkelahian, pedagang keripik asal SoE Kabupaten TTS NTT ini tewas ditikam. 

Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar kasus rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang pedagang keripik, Fredik Boimau, di Kecamatan Batu Putih.

Fredik Boimau tewas setelah sebilah pisau menancap di dada.

Pisau tersebut dihunjamkan oleh tersangka Melson Mafeo.

Ladies, Sudah Tahu Cara Memakai Bra yang Benar, Ikuti Tips Ini

Ramalan Cinta Zodiak Kamis 7 Februari 2019, Capricorn Jangan Tersinggung

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 20 November 2018 lalu.

Sementara rekonstruksinya dilangsungkan, Rabu (6/2/2019).

Detik-detik Fredik Boimau terbunuh itu tergambar dalam 9 adegan rekonstruksi.

Saat itu, tersangka Melson memeragakan saat dirinya menikam korban dengan sebilah pisau tepat di bagian perut hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari SH MH mengatakan rekonstruksi dilakukan guna menyatukan keterangan para saksi dengan klarifikasi ulang kejadian perkara, guna merampung berkas kasus pembunuhan tersebut.

"Kemarin, Rabu (6/2/2019) pagi kita sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini yang juga disaksikan jaksa penuntut umum dan pengacara tersangka," kata Jamari kepada POS- KUPANG.COM, Kamis ( 7/2/2019) di ruang kerjanya.

"Kita ingin melihat kembali kesesuaian antara keterangan para saksi dan tersangka dengan kejadian yang sebenarnya. Usai rekonstruksi ini, kita akan segera merampungkan berkas kasus ini," ujarnya lagi.

Tersangka lanjut Jamari, dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Hingga saat ini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres TTS guna proses perampungan berkas.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved