BPK RI Panggil Penyidik Tipikor ke Jakarta

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) memanggil penyidik tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Polres Lembata ke Jakarta

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
tibunnews.com
Logo BPK RI 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) memanggil penyidik tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Polres Lembata untuk melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan keuangan negara di Kabupaten Lembata.

Surat panggilan BPK RI tertanggal 9 Januari 2019 tersebut, bernomor 6/5/XX 1.2/01/2019 dan ditandatangani Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Daerah, Najmatuzzah.

Surat tersebut untuk gelar perkara kasus korupsi yang diduga terjadi di Kabupaten Lembata. Gelar perkara kasus itu berlangsung di Kantor Pusat BPK RI, di Gedung Arsip Lt 7, Jalan Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Wanita Ini Histeris Saat Pergoki Suami Cabuli Putrinya

Ada pun kasus korupsi yang digelar BPK RI dengan penyidik tipikor Polres Lembata tersebut, yakni dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Fakir Miskin Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lembata. Untuk memenuhi panggilan BPK RI tersebut, Polres Lembata telah menugaskan penyidik tipikor ke Jakarta.

Bupati Don Bosco Temukan Opa Hermanus yang Matanya Buta di Pasar Danga, Ini Harapannya

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM di Lewoleba, Senin (28/1/2019, menyebutkan, kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara itu terjadi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lembata tahun 2012 lalu.

Saat itu, pemerintah pusat menggelontorkan dana bantuan sosial untuk kelompok usaha bersama (KUBE) senilai Rp 1,7 miliar. Namun dana tersebut diduga disalahgunakan dengan sejumlah modus operandi, diantaranya, kelompok fiktif, ada oknum kepala desa yang menjadi anggota KUBE, penerima dana bukan warga desa dan masih banyak lagi.

Dari modus tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp 600 juta. Untuk mengungkap kasus itulah, BKP RI menyurati Polres Lembata untuk menggelar kasus tersebut di gedung BPK RI di Jakarta. Seusai menggelar kasus itu, tipikor Polres Lembata akan menindaklanjutinya dengan memanggil sejumlah pihak yang diidentifikasi terkait dengan penggunaan dana tersebut. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Frans Krowin)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved