Ini Kabar Terbaru 18 Nelayan Alor Setelah Dibebaskan Pengadilan Timor Leste
Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Dili ikut membantu proses pembebasan para nelayan asal Indonesia tersebut
Penulis: dion db putra | Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 18 orang nelayan asal Kabupaten Alor yang sempat ditahan Angkatan Laut Timor Leste sudah tiba di kampung halamannya di Desa Pulau Buaya, Kecamatan Abal, Jumat (25/1/2019) pukul 03.00 Wita.
"Mereka tiba dalam keadaan sehat walafiat," kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor, Abdul M Kapukong dalam pesannya kepada
Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi, SPd, MPd, Jumat (25/1/2019).
Abdul sebagaimana dikutip Linus Lusi, mengatakan, Pemda Alor, seluruh masyarakat Kabupaten Alor mengucapkan terima kasih kepada Gubernur NTT, Menteri Luar Negeri RI, Dubes RI di RDTL, para awak media cetak dan online serta seluruh pihak yang telah memberikan bantuan kepada 18 nelayan sejak penangkapan, persidangan sampai dengan pembebasan.
"Kiranya segala bantuan yang telah diberikan akan mendapat ridho dari Tuhan yang Maha Esa," demikian Abdul.

Pengadilan Dili pada Rabu (23/01/2019) pukul 18.00 waktu setempat telah membebaskan 18 nelayan asal Alor beserta 3 kapal mereka yang sebelumnya ditangkap oleh AL pada Sabtu (19/01/2019).
Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Dili ikut membantu proses pembebasan para nelayan asal Indonesia tersebut. Ke-18 nelayan yang terdiri dari 3 nahkoda kapal dan 15 ABK meninggalkan Pelabuhan Dili menuju ke kampung halamannya, Kamis (24/1/2019) pukul 16.30 waktu setempat.
Keberangkatan mereka dilepas majelis Pengadilan Dili dan Kepolisian Nasional Timor Leste.
Menurut siaran pers KBRI Dili yang diterima Pos Kupang, Kamis (24/1/2019), Pengadilan Dili memberikan status bebas bersyarat kepada ketiga kapten kapal sehingga 18 nelayan dapat melanjutkan aktivitas mereka yaitu berdagang ikan di Timor Leste seperti sedia kala. Namun tiga kompresor yang mereka bawa disita Pengadilan Dili untuk dijadikan barang bukti penyelidikan lebih lanjut.

Rata-rata satu kapal nelayan Indonesia dapat membawa 1,2 ton ikan, sehingga total tangkapan sebanyak 3,6 ton. Ikan yang dibawa nelayan Alor dari perairan Indonesia untuk dijual ke Dili menjadi sumber terbesar ikan segar bagi penduduk Dili, Timor Leste. Menurut sumber agen ikan di Dili, dalam satu bulan total ikan segar yang masuk ke Dili dari para nelayan dapat mencapai angka rata-rata 200 ton.
Menurut informasi dari beberapa agen ikan dan petugas otoritas Timor-Leste, selama ini kegiatan perdagangan ikan segar ke Dili, Timor-Leste, oleh nelayan pulau-pulau Indonesia telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kedua negara.
Sebelumnya pada Rabu (23/01/2019) pukul 14.00, Duta Besar RI untuk Timor Leste, Sahat Sitorus, didampingi Atase Polisi KBRI Dili, Kombespol Bharata Indrayana dan Fungsi Konsuler KBRI Dili, Eka Mauboy, telah bertemu dan mendengar langsung informasi yang disampaikan oleh Komandan Investigasi Nasional PNTL, Assisten Superintendent Jorge Monteiro, bahwa tidak ada masalah dengan ikan tangkapan dan dokumen terkait ketiga kapal dimaksud.
Setelah melalui proses pengadilan, pada Rabu (23/01/2019) sore Pengadilan Dili menyatakan 18 nelayan WNI beserta 3 kapal dibebaskan bersyarat.
Mereka juga diizinkan meninggalkan Timor Leste, setelah proses administrasi selesai, termasuk pengembalian paspor ketiga kapten kapal, sedangkan 3 kompresor disita oleh Pengadilan Dili.
Serah terima dokumen pengadilan dari PNTL kepada KBRI Dili serta pelepasan 18 nelayan dan 3 kapal asal Pulau Alor dilakukan di Markas Komando Polisi Maritim (UPM) Timor-Leste pada hari Kamis (24/01/2019).
Pada pada Sabtu (19/01/2019) sore, KBRI Dili telah menerima informasi terkait penangkapan terhadap 3 kapal dan 18 nelayan warga negara Indonesia oleh petugas intelijen Angkatan Laut Timor Leste.

Dari informasi tersebut, KBRI Dili berkoordinasi dengan UPM Timor Leste dan mendapat informasi bahwa Angkatan Laut Timor-Leste telah menahan 18 orang nelayan WNI dari Pulau Alor bersama dengan 3 kapal nelayan Indonesia, saat tengah membongkar muatan ikan yang telah dipesan oleh agen ikan, seorang warga negara Timor Leste.
Bongkar muatan tersebut dilakukan di area pantai di belakang Markas Komando UPM Dili dan disaksikan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Timor Leste, Karantina Timor Leste, Bea Cukai Timor Leste, dan Polisi Maritim.
Berdasarkan pemeriksaan oleh 4 aparat instansi tersebut, para nelayan Indonesia
tidak melakukan pelanggaran apapun, dan memiliki dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan di Timor-Leste.
Pada saat bongkar muatan ikan dilakukan, datang aparat intelijen Angkatan Laut (AL) Timor Leste dan memeriksa kegiatan tersebut tanpa seizin dan koordinasi dengan 4 aparat instansi yang sedang memeriksa.
Pemeriksaan oleh intelijen AL Timor Leste di atas kapal nelayan menemukan satu buah kompresor di setiap kapal. Keberadaan kompresor di atas kapal ini melanggar aturan perikanan Timor Leste karena dikhawatirkan nelayan asing melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Timor Leste.
Atas dasar penemuan kompresor inilah, petugas intelijen AL Timor Leste menghubungi Bagian Investigasi Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Yang menjadi perhatian dalam hal ini adalah aparat intelijen AL Timor Leste tidak dapat membuktikan bahwa kompresor tersebut digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Timor Leste. Penangkapan tersebut hanya didasari oleh kecurigaan saja.
Selama proses penyelidikan awal yang dilakukan terhadap 3 kapten kapal di Kantor PNTL dan Pengadilan Dili, 15 ABK berada di kapalnya masing-masing.

KBRI terus melakukan pendampingan dari dekat dan memberikan perlindungan hukum kepada 18 nelayan dan 3 kapal asal Alor dimaksud, hingga selesai dan semuanya berhasil dibebaskan.
Pembebasan 18 nelayan asal Alor tersebut sudah dilaporkan KBRI DILI kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI di Jakarta.
Bebasnya ke-18 nelayan tersebut juga diakui Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, SPd, MPd, Kamis (24/1/2019).
Linus Lusi adalah pejabat NTT yang selama ini terus berkoordinasi dengan KBRI Dili dan pihak terkait untuk membebaskan para nelayan tersebut.
Seperti diwartakan sebelumnya, Angkatan Laut (AL) negara Republik Demokratik Timor Leste menahan 18 nelayan asal Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 19 Januari 2019.
Mereka ditangkap karena kedapatan membawa kompresor saat memasuki perairan negara tetangga Indonesia tersebut.
Dalam laporannya tertanggal 21 Januari 2019, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor, Abdul M Kapukong menjelaskan, ke-18 nelayan asal Pulau Buaya (Alor) pada 15 Januari 2019 meninggalkan Pulau Buaya untuk mencari ikan.
Pada tanggal 19 Januari 2019, mereka membawa hasil tangkapan ke Timor Leste tanpa dokumen resmi sehingga ditangkap AL Timor Leste saat berlabuh di Pelabuhan Dili.
Para nelayan tersebut menggunakan tiga perahu. Masing-masing perahu berkekuatan enam orang.
Perahu pertama
1. Nurdin Kasim (kapten kapal)
2. Yasir Arafah
3. Umar Bahudin
4. Hazrullah Kapitan
5. Sabirin H Wahid
6. Hasbullah Usman
Perahu kedua
1. Hikmah Hasan (kapten kapal)
2. Rahmat Arsad
3. Mustadi Anwar
4. Sahrin Sukiman
5. Baharudin Arsad
6. Ismail B Massa.
Perahu ketiga
1. Talib Samsudin (kapten kapal)
2. Irwan Sahbudin
3. Firman H Santo
4. Nasrullah Sahbudin
5. Suriyanto Liat
6. Muharah A Bara.
Menurut Abdul, dari 18 orang nelayan itu yang memiliki paspor hanya tiga orang yaitu juragan Nurdin Kasim, Hikmah Hasan dan Talib Samsudin. Satu di antara 18 orang tersebut masih berusia 16 tahun yaitu Sabirin H Wahid. (osi)