Bawaslu Malaka Terus Mengingatkan ASN dan Kepala Desa Agar Netral Dalam Pemilu

Bawaslu tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas baik itu pidana maupun administratif.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/DION KOTA
Ketua Panwaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek 

Bawaslu Malaka Terus Mengingatkan ASN dan Kepala Desa Agar Netral Dalam Pemilu

POS KUPANG.COM| BETUN---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka terus mengimbau dan mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan aparatur desa di Malaka agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Bawaslu terus mengingatkan karena ASN, kepala desa, dan perangkat desa merupakan figur sentral yang ada di masyarakat sehingga perlu diingatkan agar tetap netral dalam pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Jumat (25/1/2019).

Menurut Piter Manek, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan aparatur desa merupakan pihak yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk terlibat aktif dalam politik seperti menggerakan pemilih untuk mendukung paslon tertentu.

Live Streaming: Penanaman Pohon Sakura di Sumba Timur

Potensi Hujan Disertai Petir Terjadi Lima Daerah di NTT

Episode 16 Drama Korea Encounter, Episode Terakhir Perjalanan Kisah Cinta Soo Hyun dan Jin Hyuk

Mereka harus bersikap netral.

"Kepada para pihak yang dilarang terutama ASN, kepala desa, dan perangkat desa diharapkan untuk tegas memposisikan diri, bersikap netral dan tidak mengambil bagian menjadi pelaksana, tim pemenangan," kata Ketua Piter Manek.

Lanjut Piter, ASN, kepala desa, dan perangkat desa tidak boleh mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta Pemilu pada Pemilihan Umum tahun 2019 di wilayah Kabupaten Malaka,.

Bawaslu mengingatkan mereka karena hal ini rentan terjadi di wilayah Kabupaten Malaka. Para ASN, kepala desa, dan perangkat desa merupakan figur sentral yang ada di masyarakat sehingga perlu kita ingatkan agar tetap netral.

Bawaslu berharap kepada mereka untuk menempatkan diri sesuai mandat peraturan perundang-undangan.

Tidak menjadi pelaksana, tidak mengambil bagian dalam tim pemenangan, melakukan penggiringan, mobilisasi massa menggunakan program pemerintah, membagikan/memasang Alat Peraga Kampanye.

Ayah Merantau Ke Malaysia, Bocah Satu Setengah Tahun Divonis Gizi Buruk

Tranportasi Jalur Selatan Pulau Timor, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Baru. Begini Faktanya

Apabila ada ASN, kepala desa, aparatur desa ditemukan oleh Pengawas Pemilu atau dilaporkan masyarakat, Bawaslu tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas baik itu pidana maupun administratif.

Bawaslu sudah bersinergi dengan seluruh elemen dan mengembangkan pengawasan partisipatif untuk memantau ASN, kepala desa, aparatur desa di Kabupaten Malaka.

Bawaslu Malaka bersama jajaran sudah melakukan upaya pencegahan dengan kegiatan-kegiatan sosialisasi dengan melibatkan seluruh stakeholder baik itu ditingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan.

Siswa SMA-SMK di NTT, Ayo Bagi Ide Bisnis Lewat IdPedia Hadiahnya Jutaan Rupiah

Diduga Terlilit Hutang,Janda Muda Asal Palembang Diperkosa, Dibunuh Lalu Dibakar

Sosialisasi itu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Malaka sehingga terwujudnya Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahasen).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved