Berita Kabupaten Nagekeo
Penjual Buah asal Makasar Terdakwa Kasus Narkoba! Ternyata Tinggal di Mbay Kabupaten Nagekeo!
Pengadilan Negeri Bajawa kembali menggelar sidang kedua terhadap empat orang terdakwa kasus narkoba.
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Pengadilan Negeri Bajawa kembali menggelar sidang kedua terhadap empat orang terdakwa kasus narkoba.
Empat orang terdakwa kasus Narkoba jenis sabu sabu itu berasal Makasar Sulawesi.
Sidang kedua tersebut digelar Pengadilan Negeri Bajawa Kabupaten Ngada, Senin (21/1/2019).
Keempat orang terdakwa itu diantaranya, Dedi Harianto yang berdomisili di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Asis berdomisili di Ende serta Asbula dan Ferdia Berdomisili di Mbay dan mereka merupakan penjual Buah.
Sidang kasus Narkoba tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua David P. Sitorus dan Hakim Anggota I Made Muliarta dan Fransiskus Xaverius Lae dan Jaksa Penuntut Umum yang juga Plt Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Ngada Dicky Martin Saputra.
Saat itu menghadirkan keempat terdakwa tersebut yang memberikan kesaksian mereka masing-masing .
Di hadapan mejelis Hakim pada persidangan tersebut keempatnya mengaku masih mempunyai hubungan keluarga satu sama lainnya.
Terdakwa Dedi Harianto alias Anto mengaku dirinya ditangkap aparat kepolisian ketika dalam perjalanan dari Mbay menuju Maumere melewati jalan Utara dengan menggunakan sepeda Motor.
Anto mendapat Sabu sabu dari terdakwa lainnya yaitu Azis dan setelah membeli di Mbay pada pagi harinya langsung menuju Maumere untuk jalan-jalan menggunakan sepeda Motor.
Cegah ASF, Petugas Lalu Lintas Ternak Perketat Pengawasan di Nagekeo |
![]() |
---|
Warga Kontak Erat dengan Tiga Pasien Covid-19 di Nagekeo Diminta Lapor Diri dan Rapid Test Gratis |
![]() |
---|
Kerja Padat Karya di Desa Tedakisa, Bupati Minta Manfaatkan Waktu untuk Kerja, Kurangi Omong Banyak |
![]() |
---|
Kepsek SMPN I Aesesa Selatan Akui Fasilitas untuk UNBK Masih Minim |
![]() |
---|
Lima Anggota KPU Ngada Resmi Dilantik |
![]() |
---|