Berita Kabupaten Ngada
Pengadilan Negeri Bajawa Gelar Sidang Empat Terdakwa Kasus Narkoba
Di hadapan mejelis Hakim pada persidangan tersebut keempatnya mengaku masih mempunyai hubungan keluarga satu sama lainnya.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Pengadilan Negeri Bajawa kembali menggelar sidang kedua terhadap empat orang terdakwa kasus narkoba.
Empat orang terdakwa kasus Narkoba jenis sabu sabu itu berasal Makasar Sulawesi.
Sidang kedua tersebut digelar Pengadilan Negeri Bajawa Kabupaten Ngada, Senin (21/1/2019).
Keempat orang terdakwa itu diantaranya, Dedi Harianto yang berdomisili di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Asis berdomisili di Ende serta Asbula dan Ferdia Berdomisili di Mbay dan mereka merupakan penjual Buah.
Sidang kasus Narkoba tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua David P. Sitorus dan Hakim Anggota I Made Muliarta dan Fransiskus Xaverius Lae dan Jaksa Penuntut Umum yang juga Plt Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Ngada Dicky Martin Saputra.
Saat itu menghadirkan keempat terdakwa tersebut yang memberikan kesaksian mereka masing-masing .
Di hadapan mejelis Hakim pada persidangan tersebut keempatnya mengaku masih mempunyai hubungan keluarga satu sama lainnya.
Terdakwa Dedi Harianto alias Anto mengaku dirinya ditangkap aparat kepolisian ketika dalam perjalanan dari Mbay menuju Maumere melewati jalan Utara dengan menggunakan sepeda Motor.
Anto mendapat Sabu sabu dari terdakwa lainnya yaitu Azis dan setelah membeli di Mbay pada pagi harinya langsung menuju Maumere untuk jalan-jalan menggunakan sepeda Motor.
Terdakwa lainnya Azis mengatakan dirinya yang mendatangkan Shabu Shabu dari Makasar atas pesanan Anto dan mengenal Anto ketika sama-sama di Makasar dan telah dua tahun menjadi pemakai Narkoba jenis sabu sabu.
• Mangkir dari Panggilan Polisi, Vanessa Angel Ada di Tempat Ini, Digerebek dan Kabur
• Agun Gunanjar Tantang Gubernur Viktor Laiskodat
• BREAKING NEWS: 12 Kali Gempa Susulan Guncang Sumba Barat, Pasca Gempa 6,2 SR
Aziz mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan terlarang tersebut di Pulau Flores Nusa Tenggara Timur.
Kedua terdakwa lainnya mengatakan bahwa mereka hanya sebagai pemakai dan bukan pengedar.
Hakim Ketua David P Sitorus saat memimpin sidang tersebut menanyakan terdakwa dengan berbagai pertanyaan.
Sitorus mengatakan bahwa seharusnya datang mencari makan di daerah orang bukan justru merusak kehidupan masyarakat .
"Wilayah ini orangnya polos dan tidak mengenal Narkoba.Kalian justru merusak dengan kegiatan melawan hukum.Dimana tanah diinjak disitu langit dijunjung," ujar Sitorus.
Sitorus juga mengatakan perbuatan keempat orang yang semuanya telah berkeluarga tersebut justru membuat susah istri dan anak juga merusak diri sendiri serta Bangsa dan Negara.
Sidang berjalan aman dan lancar hingga usai.
Selanjutnya, terkait masalah ini Jaksa Penuntut Umum yang juga Plt Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri, Dicky Martin Saputra, mengatakan kasus tersebut merupakan kasus yang tangani Res Narkoba Polda NTT yang menangkap keempat pelaku terkait masalah Narkoba pada bulan September 2018 lalu.
Menurut Dicky kasus tersebut dibagi dalam 3 berkas yaitu Dedy Harianto dituntut melanggar pasal 112 KUHP dimana disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Terdakwa Azia dengan didakwa dengan Pasal 114 ayat dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Untuk Ferdin dan Asbula sebagai pemakai dapat dilakukan rehabilitasi juga hukuman maksimal 4 Tahun Penjara.
Jaksa Dicky menjelaskan kronologis kasus tersebut berawal dari ditangkapnya Anto pada tanggal 18 September 2018 oleh Res Narkoba Polda NTT di Magepanda ketika dalam perjalanan ke Maumere.
Dari pengembangan Polisi selanjutnya pada tanggal 26 September menangkap Ferdin dan Asbulah dan Asis pada tanggal 27 September 2028.
Penangkapan Anto itu polisi mendaparkan 1 paket Narkoba 0.82 gram jenis sabu dan barang bukti alat isap kaca atau Pirek.
Barang yang diperoleh Anto kata, Jaksa Dicky diperoleh dari Azis dimana Azis mendatangkan lewat Pelabuhan Marapokot dimana dimasukkan dalam karung beras dan dijahit.
Kasus tersebut sudah dua kali disidangkan yakni pada tanggal 14 Januari 2019 untuk Pemeriksaan saksi termasuk dari Polda NTT yang menangkap pelaku.
Persidangan untuk pemeriksaan saksi ahli dilaksanakan, Selasa (22/1/2019).
Jaksa Dicky menegaskan pelabuhan kecil dan pelabuhan Marapokot merupakan wilayah yang gampang masuk barang terlarang tersebut karena tidak ada pengawasan yang ketat termasuk tidak ada petugas Bea Cukai.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)