Berita Kabupaten Ngada
Pengadilan Negeri Bajawa Gelar Sidang Empat Terdakwa Kasus Narkoba
Di hadapan mejelis Hakim pada persidangan tersebut keempatnya mengaku masih mempunyai hubungan keluarga satu sama lainnya.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Sitorus juga mengatakan perbuatan keempat orang yang semuanya telah berkeluarga tersebut justru membuat susah istri dan anak juga merusak diri sendiri serta Bangsa dan Negara.
Sidang berjalan aman dan lancar hingga usai.
Selanjutnya, terkait masalah ini Jaksa Penuntut Umum yang juga Plt Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri, Dicky Martin Saputra, mengatakan kasus tersebut merupakan kasus yang tangani Res Narkoba Polda NTT yang menangkap keempat pelaku terkait masalah Narkoba pada bulan September 2018 lalu.
Menurut Dicky kasus tersebut dibagi dalam 3 berkas yaitu Dedy Harianto dituntut melanggar pasal 112 KUHP dimana disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Terdakwa Azia dengan didakwa dengan Pasal 114 ayat dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Untuk Ferdin dan Asbula sebagai pemakai dapat dilakukan rehabilitasi juga hukuman maksimal 4 Tahun Penjara.
Jaksa Dicky menjelaskan kronologis kasus tersebut berawal dari ditangkapnya Anto pada tanggal 18 September 2018 oleh Res Narkoba Polda NTT di Magepanda ketika dalam perjalanan ke Maumere.
Dari pengembangan Polisi selanjutnya pada tanggal 26 September menangkap Ferdin dan Asbulah dan Asis pada tanggal 27 September 2028.
Penangkapan Anto itu polisi mendaparkan 1 paket Narkoba 0.82 gram jenis sabu dan barang bukti alat isap kaca atau Pirek.
Barang yang diperoleh Anto kata, Jaksa Dicky diperoleh dari Azis dimana Azis mendatangkan lewat Pelabuhan Marapokot dimana dimasukkan dalam karung beras dan dijahit.
Kasus tersebut sudah dua kali disidangkan yakni pada tanggal 14 Januari 2019 untuk Pemeriksaan saksi termasuk dari Polda NTT yang menangkap pelaku.
Persidangan untuk pemeriksaan saksi ahli dilaksanakan, Selasa (22/1/2019).
Jaksa Dicky menegaskan pelabuhan kecil dan pelabuhan Marapokot merupakan wilayah yang gampang masuk barang terlarang tersebut karena tidak ada pengawasan yang ketat termasuk tidak ada petugas Bea Cukai.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)