Berita Kabupaten Ngada
Pengadilan Negeri Bajawa Gelar Sidang Empat Terdakwa Kasus Narkoba
Di hadapan mejelis Hakim pada persidangan tersebut keempatnya mengaku masih mempunyai hubungan keluarga satu sama lainnya.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Pengadilan Negeri Bajawa kembali menggelar sidang kedua terhadap empat orang terdakwa kasus narkoba.
Empat orang terdakwa kasus Narkoba jenis sabu sabu itu berasal Makasar Sulawesi.
Sidang kedua tersebut digelar Pengadilan Negeri Bajawa Kabupaten Ngada, Senin (21/1/2019).
Keempat orang terdakwa itu diantaranya, Dedi Harianto yang berdomisili di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Asis berdomisili di Ende serta Asbula dan Ferdia Berdomisili di Mbay dan mereka merupakan penjual Buah.
Sidang kasus Narkoba tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua David P. Sitorus dan Hakim Anggota I Made Muliarta dan Fransiskus Xaverius Lae dan Jaksa Penuntut Umum yang juga Plt Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Ngada Dicky Martin Saputra.
Saat itu menghadirkan keempat terdakwa tersebut yang memberikan kesaksian mereka masing-masing .
Di hadapan mejelis Hakim pada persidangan tersebut keempatnya mengaku masih mempunyai hubungan keluarga satu sama lainnya.
Terdakwa Dedi Harianto alias Anto mengaku dirinya ditangkap aparat kepolisian ketika dalam perjalanan dari Mbay menuju Maumere melewati jalan Utara dengan menggunakan sepeda Motor.
Anto mendapat Sabu sabu dari terdakwa lainnya yaitu Azis dan setelah membeli di Mbay pada pagi harinya langsung menuju Maumere untuk jalan-jalan menggunakan sepeda Motor.
Terdakwa lainnya Azis mengatakan dirinya yang mendatangkan Shabu Shabu dari Makasar atas pesanan Anto dan mengenal Anto ketika sama-sama di Makasar dan telah dua tahun menjadi pemakai Narkoba jenis sabu sabu.
• Mangkir dari Panggilan Polisi, Vanessa Angel Ada di Tempat Ini, Digerebek dan Kabur
• Agun Gunanjar Tantang Gubernur Viktor Laiskodat
• BREAKING NEWS: 12 Kali Gempa Susulan Guncang Sumba Barat, Pasca Gempa 6,2 SR
Aziz mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan terlarang tersebut di Pulau Flores Nusa Tenggara Timur.
Kedua terdakwa lainnya mengatakan bahwa mereka hanya sebagai pemakai dan bukan pengedar.
Hakim Ketua David P Sitorus saat memimpin sidang tersebut menanyakan terdakwa dengan berbagai pertanyaan.
Sitorus mengatakan bahwa seharusnya datang mencari makan di daerah orang bukan justru merusak kehidupan masyarakat .
"Wilayah ini orangnya polos dan tidak mengenal Narkoba.Kalian justru merusak dengan kegiatan melawan hukum.Dimana tanah diinjak disitu langit dijunjung," ujar Sitorus.