Berita Kriminal

Guru Privat Diduga Cabuli 34 Muridnya, Direkam Lalu Ditonton Ramai-Ramai

Adapun pelaku diketahui berinisial DRP (48) seorang guru les privat yang tega mencabuli 34 muridnya

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Tiga bocah diduga korban pencabulan saat berada di Kantor Yayasan PKPA Sumut-Aceh. Ketiganya mendapatkan pendampingan trauma healing dari petugas PKPA, Selasa (11/7/2017) (foto tidak terkait) 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

17 Menu Ricebowl Kekinian yang Digemari Para Milenial

Wakil Bupati Trenggalek Dinyatakan Menghilang, Hingga Kini Gus Ipin Belum Diketahui Keberadaannya

Kasus Dugaan Pencabulan di Lembata

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lembata.

Kali ini, oknum guru yang menjadi pelakunya. Adalah LL, oknum guru SD Negeri Loyobohor yang terletak di Desa Loyobohor, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

Korbannya adalah siswi SMA yang berusia 17 tahun. 

Saat ini LL dijebloskan ke sel Mapolres Lembata Rabu (9/1/2019) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira Rabu (9/1/2019) mengatakan saat ini kasus ini dalam penyelidikan unit PPA.

"Saat ini penyidik PPA sedang menangani kasus ini. Sedangkan oknum pelakunya sudah dijebloskan ke sel. Yang bersangkutan sudah diinterogasi sehingga langsung ditahan untuk memudahkan penanganan kasus ini," ujar Iptu Yohanis Wila Mira di ruang kerjanya.

Lalu, seperti apa fakta dan kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan LL ini? Berikut beberapa fakta serta kronologi yang dirangkum Pos-Kupang.com.

1. Tidak mengakui tindakannya

Saat diperiksa polisi, oknum guru tersebut tidak mengakui tindakannya. LL selalu berkelit dan menyebutkan jika apa yang dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka.

Pelaku juga tidak mengaku jika sudah dua kali melakukan tindakan senonoh terhadap gadis belia yang saat ini masih duduk di bangku kelas X ini.

"Selama pemeriksaan oleh penyidik, oknum pelaku ini tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Yohanis.

2. Berbeda dengan keterangan korban

Keterangan pelaku justru berbanding terbalik dengan pengakuan korban. Kepada penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu kepadanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved