Senin, 13 April 2026

Berita Kota Kupang

4 Pejabat Dinas Pehubungan Kota Kupang 'Dikotak', Begini Nasibnya Kini

Surat Keputusan (SK) untuk memberhentikan empat pejabat eselon III dan IV dari jabatannya ternyata sudah diserahkan siang tadi, Senin (21/1/2019).

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Bebet I Hidayat
Pos Kupang.com/Yeni Rachmawaty
Walikota Kupang memberikan ucapan selamat kepada pejabat esalon IIb usai pelantikan dan sumpah jabatan, Jumat (18/1/2019) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore sudah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian empat pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Kupang.

Selain menghentikan para pejabat di lingkungan Dishub Kota Kupang ini, Walikota Kupang Jefri Riwu Kore juga bakal mengganti semua pegawai Dinas Perhubungan Kota Kupang, termasuk para staf dan pegawai honorer.

Perombakan di Dinas Perhubungan Kota Kupang ini dilakukan setelah Walikota Kupang Jefri Riwu Kore mencium adanya indikasi korupsi di pada pengelolaan parkir di Kota Kupang.

Walikota Kupang Jefri Riwu Kore menilai banyak kebocoran dengan adanya karcis bodong yang terjadi pada penarikan parkir di Kota Kupang.

PELANTIKAN -- Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II B)  di Lingkungan Pemerintah kota Kupang, di Lantai 1 Kantor Walikota Kupang, Jumat (18/1/2019)
PELANTIKAN -- Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II B) di Lingkungan Pemerintah kota Kupang, di Lantai 1 Kantor Walikota Kupang, Jumat (18/1/2019) (Pos Kupang.com/Yeni Rachmawaty)

Saat ini di Dinas Perhubungan Kota Kupang terdapat 60-an pegawai yang berstatus honorer dan 80-an pegawai yang berstatus ASN atau PNS.

Polda NTT Tindaklanjuti Indikasi Korupsi Dinas Perhubungan, Walikota Kupang Copot 4 Pejabat Dishub

5 Fakta Mengejutkan Dibalik Tudingan Walikota Kupang Soal Mafia Di Dinas Perhubungan

Terindikasi Korupsi, Walikota Kupang Copot Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan, Dari Staf sampai Kadin

Surat Keputusan (SK) untuk memberhentikan empat pejabat eselon III dan IV dari jabatannya ternyata sudah diserahkan siang tadi, Senin (21/1/2019).

Mereka dibebastugaskan dari jabatan untuk dapat menjalani pemeriksaan.

Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe, di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019), mengatakan, empat pejabat ini baru indikasi dan belum ada bukti.

Untuk memperoleh bukti maka harus melalui pemeriksaan.

Surat juga sudah sampai ke inspektorat untuk segera dibentuk Pensus (Tim Pemeriksaan Khusus) untuk melihat keterlibatannya.

"Setelah ada hasil pemeriksaan baru dilihat kebijakan selanjutnya oleh Pak Wali," ujarnya.

Ade menyebutkan empat orang tersebut akan ditempatkan di Dinas Kearsipan yaitu Ignas Lega dan David Puas, sedangkan Lucky Mata Ratu dan Djeret Lomi ditempatkan di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang.

Oleh karena itu untuk mengisi kekosongan empat jabatan tersebut makan telah ditunjuk Plt. SK Plt sudah diserahkan kepada Dija Kadiwanu, Yudi Taulon, Rosa Dami dan Andre Silalang.

14 Februari 2019 Agas Andreas dan Jaghur Stefanus Dilantik Jadi Bupati dan Wabup Manggarai Timur

"Kita menunjuk Plt karena mereka dibebastugaskan sementara untuk kelancaran pemeriksaan. Ditunjuk Plt untuk kelancaran pemeriksaan tugas. Mulai hari Plt sudah menjalankan tugas," tuturnya.

Ade mengatakan, hasil pemeriksaan dari inspektorat nantinya akan dilihat. Jika ada indikasi korupsi, maka tindakan selanjutnya tergantung kewenangan Wali Kota. Bisa diproses hukum atau deperti apa.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved