Berita Dosen Politani Selingkuh
Apakah Dosen LL Dipecat dan Mahasiswi GMTN Harus DO, Pengacara Edi Beri Pandangan yang Super
Apakah dosen Politani Kupang, LL harus dipecat dan mahasiswi GMTN harus DO, pengacara Edi Danggur angkat bicara.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Seorang penjahat kemanusiaan yang tertangkap sekalipun tetaplah mereka diperlakukan secara manusiawi. Maka caci maki terhadap keduanya justru melanggar prinsip kemanusiaan itu sendiri.
POS-KUPANG.COM - Apakah dosen Politani Kupang, LL harus dipecat dan mahasiswi GMTN harus DO, pengacara edi danggur angkat bicara dan beri padangan yang super.
Tindakan terhadap dosen bergelar doktor di Politani Kupang, LL dan mahasiswinya, GMTN yang sudah melakukan perselingkuhan masih menjadi pro dan kontra.
Kasus ini menjadi menarik karena perselingkuhan dosen LL dan mahasiwi GMTN dipergok di dalam kamar oleh istri dan anak dosen itu sendiri.
Kejadian itu terjadi pada tanggal 9 Januari 2019, dimana Dosen LL didapati istrinya EO dan anaknya EL alias Eren sedang berduaan di kost di Jl Soverdi Oebufu Kupang dengan kekasihnya GM (18) yang adalah mahasiswi dari LL sendiri yang kini duduk di semester 2 di Politeknik Pertanian Undana Kupang .
• Begini Perilaku GTMN Mahasiswi yang Selingkuh dengan Dosen Dalam Kesehariannya
• Dicap WIL dari Dosen Politani Kupang Bergelar Doktor, Mahasiwi 18 Tahun Curhat di Akun Medsosnya
Saling lapor pun dilakukan antara istri dosen LL dan mahasiswi GMTN.
Namun belakangan hari keduanya malah mencabut laporan polisinya.
Seorang pengacara praktek di Jakarta, Edi Danggur, SH, MH, asal Manggarai NTT pun tertarik untuk mengomentari kasus ini.
Pernyataan besarnya, apakah dosen LL bisa dipecat dan mahasiswi GMTN bisa di DO oleh pihak kampus? berikut ulasan menarik pengacara ini.

* KAIDAH APA YANG DILANGGAR DOSEN DAN MAHASISWINYA?
Kaidah-kaidah sosial apa yang dilanggar oleh LL dan bagaimana seharusnya pimpinan LL bersikap dalam kasus ini?
"Sebelum menilai kaidah sosial apa yang dilanggar oleh LL dan GM, maka terlebih dahulu kita harus mempunyai pola pikir atau cara pandang yang sama terlebih dahulu dalam memandang persoalan ini," kata Adi.
Menurut Edi, agar kita bisa memberikan penilaian secara proporsional dalam kasus ini, kita perlu berdiri di atas dua prinsip moral yang sama, yaitu:
1. Prinsip Kemanusiaan
Dengan prinsip kemanusiaan, kita hendaknya memperlakukan LL dan GM secara manusiawi dengan segala harkat dan martabatnya sebagai manusia.
"Seorang penjahat kemanusiaan yang tertangkap sekalipun tetaplah mereka diperlakukan secara manusiawi. Maka caci maki terhadap keduanya justru melanggar prinsip kemanusiaan itu sendiri," kritis Edi.
2. Prinsip Otonomi Moral.
Dengan memperhatikan prinsip otonomi moral, kita hendaknya pula memandang keduanya sebagai manusia dewasa, yang mempunyai kebebasan bertindak, tidak boleh dipaksa dan tidak boleh memaksa.
"Sejauh tindakan mereka tidak melanggar hukum, tidak merugikan negara dan orang lain. Kalaupun ternyata LL Dan GM melanggar hukum, biarkan aparat penegak hukum yang bertindak," kata Edi.
• Netizen Nasihati Mahasiswi yang Selingkuh dengan Dosen Politani Kupang, Begini Nasihatnya
• Mahasiswi Selingkuhan Dosen Politani Tuai Kritik Keras Netizen di Akun Instagramnya, Ini Komentarnya
* DOSEN LL DAN GMTN LANGGAR KAIDAH SOSIAL
Adakah kaidah-kaidah sosial yang dilanggar oleh LL dan GM? Menurut saya, ada dua kaidah sosial yang dilanggar oleh LL dan GM, yaitu:
1. Perzinahan
Dugaan pelanggaran kaidah hukum yaitu melakukan kejahatan perizinahan. Kalau saja keduanya menjalin relasi khusus yang menjurus ke hubungan layaknya suami istri, dan satu atau keduanya tidak terikat hubungan perkawinan sah dengan perempuan atau pria lain, maka di sini berlaku prinsip universal: volenti non fit injuria.
Artinya, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada ketidakadilan atau tidak ada pelecehan dalam suatu hubungan layaknya suami istri yang dilaksanakan atas dasar suka sama suka atau mau sama mau. Negara melalui aparat penegak hukum tidak boleh masuk ke dalam persoalan privat LL dan GM.
"Tetapi tindakan LL dan GM dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum karena LL terbukti masih terikat hubungan perkawinan dengan EO istrinya," kata Edi.
Itu pula sebabnya EO melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ini ke kepolisian. Namun dalam sistem hukum pidana kita, kejahatan perzinahan itu merupakan delik aduan.

Artinya untuk dapat diprosesnya kejahatan perzinahan itu harus ada pengaduan terlebih dahulu dari istri LL.
Pengaduan di sini sifatnya sangat absolut, konsekuensinya: bahwa pengaduan tersebut dapat ditarik kembali oleh istri yang mengadukan adanya delik perzinahan ini.
"Di sinilah kita bisa memahami bahwa polisi baru beraksi ketika ada pengaduan dari istri LL. Tetapi sebaliknya polisi diam, tidak beraksi lagi, ketika istri LL mencabut kembali pengaduannya. Dengan adanya pencabutan pengaduan istri LL tersebut maka isu hukum dalam kasus ini menjadi hilang atau dianggap tidak ada sama sekali," jelas Edi.
2. Pelanggaran Kaidah Kesusilaan
Dengan hilangnya isu hukum dalam kasus LL dan GM ini maka yang tersisa adalah pelanggaran kaidah kesusilaan atau etika.
Etika di sini dalam pengertian penilaian tentang apa yang baik dan buruk, yang berisi kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak yang dianut suatu golongan atau masyarakat tertentu.
Benar bahwa LL dan GM melanggar kaidah kesusilaan atau etika, tetapi penilaian baik dan buruk itu berkaitan dengan nurani pribadi dari kedua orang itu.
Asal atau sumber kaidah kesusilaan ini dari manusia itu sendiri, manusia sebagai individu, bersifat otonom dan tidak dinilai pada sikap lahir, yang kelihatan atau tampak.
"Sanksi atas pelanggaran kaidah kesusilaan itu pun bukan dari luar atau bukan dari Negara yang sifatnya memaksa tetapi dari dalam diri berupa: rasa malu, rasa sesal, rasa takut dan lain-lain. Saat ini pun LL dan GM sedang didera sanksi dari diri mereka sendiri berupa rasa malu dan rasa sesal," jelas Edi.
• Penjaga Kos Tempat Dosen Selingkuh Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Dosen dan Mahasiswinya
• VIDEO: Resmi Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Vanessa Vanessa Angel Pasrah dan Bilang Begini
* BAGAIMANA SEHARUSNYA PIMPINAN KAMPUS BERSIKAP TERHADAP LL DAN GM?
Relasi terlarang alias pacaran antara dosen dan mahasiswa sebenarnya tidak hanya terjadi di Kupang, tetapi juga di perguruan tinggi di kota-kota lainnya bahkan di universitas-universitas terkemuka di dunia sekali pun.
Atas dasar itu, berbagai kampus besar dunia dan beberapa kampus besar di Indonesia sudah membuat semacam banner di kampus yang berisi etika relasi dosen dan mahasiswa.
Misalnya dosen dilarang bersikap dan bertindak tidak adil atau pilih kasih terhadap mahasiswa.
Sikap pilih kasih ini menyebabkan mahasiswa berlomba-lomba menarik perhatian dosen dengan macam-macam cara, mulai dari pemberian hadiah kepada dosen, sampai dengan keseringan mengirimkan pesan WA kepada dosen.

"Seringkali relasi pribadi antara mahasiswa dan dosen bermula dari WA," kata Edi.
Edi berharap setiap kampus termasuk Politani Kupang bisa membuat aturan semacam koden etik untuk mahasiswa/i dan dosen serta civitas akademikia sehingga bisa dijadikan acuan dalam aktifitas dan hubungan di kampus.
"Ada universitas lain yang secara eksplisit membuat kode etik melarang dosen berpacaran dengan mahasiswanya. Sebab, kalau sudah ada relasi khusus antara dosen dan mahasiswa maka dosen sulit melaksanakan kewajibannya untuk bertindak objektif dan tidak diskriminatif terhadap mahasiswa," kata Edi.
Kalaupun kode etik sudah dibuat oleh kampus, maka relasi pribadi itu bisa mengabaikan kode etik.
• Selama Setahun, Vanessa Angle Terima Lebih dari 10 Kali Transfer dari Mucikari Prostitusi Online
• Gara-Gara Isi Chatnya ke Mucikari Ini, Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka? Begini Isi Chatnya
* APAKAH DOSEN LL HARUS DIPECAT DAN GMTN HARUS DI DO?
Menurut Edi, karena terhadap LL berlaku hukum khusus yaitu UU khusus (UU No. 14 Tahun 2005) dan PP khusus (PP No. 37 Tahun 2009) terkait profesi dosen, maka sebaiknya rencana memecat LL jangan terlalu terburu-buru, tetapi harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketentuan dalam UU dan PP tersebut.

Lagi pula, dengan telah dicabutnya pengaduan oleh istri LL di kepolisian maka dugaan kejahatan perzinahan tidak ada lagi. Ini kiranya jadi pertimbangan penting bagi pimpinan Politani Undana.
"Jika pimpinan Politani Undana hendak bertindak adil, maka terhadap mahasiswa GM pun hanya diberi pembinaan seperlunya di kampus tanpa harus memecatnya atau DO," kata Edi.
Edi juga berharap agar kampus memiliki tanggung jawab untuk memberikan suasana belajar dan proses pembelajaran bagi mahasiswa agar mahasiswa dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, punya kemampuan pengendalian diri, berkepribadian dan berakhlak mulia.
"Ini tugas, tanggung jawab sekaligus tantangan bagi Politani Undana. Kecuali kalau ternyata mahasiswa itu punya rasa salah dan rasa malu yang berlebihan sehingga ia mengundurkan diri dari kampus tersebut," kata Edi. (*)