Update Kasus Ucapan Idiot Ahmad Dhani, Fadli Zon: Inilah Kriminalisasi Yang Nyata dari Rezim
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengunggah foto musisi Ahmad Dhani.Ahmad Dhani ternyata sedang berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Update Kasus Ucapan Idiot Ahmad Dhani, Fadli Zon: Inilah Kriminalisasi Yang Nyata dari Rezim
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengunggah foto musisi Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani ternyata sedang berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Ia sedang mengurus kasusnya dalam dugaan ujaran kebencian dalam vlog yang ia buat.
Fadli Zon mengunggah foto Ahmad Dhani dengan keterangan sebegai berikut:
Baru saja dapat kiriman foto musisi, aktivis, politisi n caleg DPR @Gerindra
(Dapil Surabaya Sideordjo) Ahmad Dhani
Sdg di Kejari Surabaya
Pelimpahan kasusnya soal ucapan "idiot".
Inilah kriminalisasi yg nyata dr rezim otoriter Jaenudin Ngaciro.
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Debat Capres-Cawapres 2019, Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi
• LIVE STREAMING Rising Star Indonesia RCTI 21 Januari, Stop Gimmick Ariel- Mirriam
Mengutip surya.co.id, Ahmad Dhani tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Banser diagendakan mendatangi Polda Jatim, Kamis (17/1/2019).
Kedatangan Ahmad Dhani yakni memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melengkapi berkas perkara P21 tahap 2.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi membenarkan Ahmad Dhani dijadwalkan ke memenuhi panggilan penyidik ke Polda Jatim.
"Iya nanti yang bersangkutan datang memenuhi panggilan kemungkinannya pukul 10.00 WIB," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (17/1/2019).
Harissandi mengatakan apabila tidak ada kendala pihaknya akan melimpahkan tersangka Ahmad Dhani dan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Berkas perkara sudah rampung sekarang P21 tahap II diserahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.
Apakah Ahmad Dhani akan didampingi istrinya Mulan Jameela?
• Seminggu Lagi Bebas, Ahok Bikin Surat, Ada Pesan Begini Terhadap Para Pembencinya
• Besok Mutasi Eselon II Pemkot Kupang Dilaksanakan
Harissandi belum dapat memastikan hal tersebut lantaran yang bersangkutan hanya menyampaikan melalui kuasa hukumnya akan mendatangi Polda Jatim.
"Dampingi (Mulan Jameela) nggak tahu ya ditunggu saja," pungkasnya.
Seperti yang diberitakab, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Banser dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Surabaya, Minggi 26 Agustus 2018 silam.
Dhani terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
Mengutip Kompas.com Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim oleh kelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI.
Caleg DPR Partai Gerindra itu dituding melakukan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu.
• Mahasiswi Kupang Ini Nekat Bunuh Bayi yang Dikandungnya, Begini Nasibnya Kini
• Debat Pilpres 2019, Fahri Hamzah Ajari Para Capres Cara Berdebat dan Poin-poin yang Didebatkan
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Ketua Koalisi Bela NKRI, Edi Firmanto, dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018) malam, mengaku telah melaporkan Ahmad Dhani pada Kamis (30/8/2018) lalu.
Laporan disampaikan ke SPKT Polda Jatim dan diteruskan ke Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Kami laporkan Ahmad Dhani karena dia tidak segera mencabut perkataannya dan tidak meminta maaf," katanya.
Saat Dhani berada di Surabaya, pihaknya juga sudah berupaya menemui Dhani untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara baik-baik.
• Ahok Bebas Seminggu Lagi, Tulis Surat dari Mako Brimob Jelang Bebas, Apa Isinya?
• Seminggu Lagi Bebas, Ahok Bikin Surat, Ada Pesan Begini Terhadap Para Pembencinya
"Tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik, ya terpaksa harus dilaporkan," jelasnya.
Ahmad Dhani dan Neno Warisman sedianya akan hadir dalam acara Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya Minggu lalu. Namun keduanya tidak hadir.
Acara deklarasi juga dibubarkan paksa oleh polisi karena disebut tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari polisi, serta banyak menuai protes dari warga Surabaya. (*)