Dosen Politani Kupang Selingkuh

Temuan Fakta Baru di Tempat Kos Mahasiswi dan Dosen Politani Selingkuh, Mengejutkan

Temuan fakta baru di tempat kos mahasiswi dan dosen Politani Kupang berselingkuh, sungguh mengejutkan.

Tribun Video
Dosen Politani Kupang selingkuhi mahasiswinya yang masih duduk di semester satu. 

"Mengenai sanksi, kita masih pertimbangkan bahwa kedua pihak sudah berdamai. Kami cari aturan mengikat langsung, tapi tidak ada," jelasnya.

EO, isteri dosen LL saat bersitegang dengan GMTN yang merupakan selingkuhan suaminya di dalam kost di jalan Souverdi Oebufu pada Rabu (8/1/2019) sore. (foto dari keluarga untuk Pos Kupang)
Memang, menurutnya Politani Negeri Kupang memiliki aturan yang diturunkan langsung dari Kemenristekdikti dan beberapa aturan lain.

"Di situ kami diberikan rambu-rambu. Terutama Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan masalah ini. Kalau ada keputusan yang inkrah, baru kami ambil tindakan langsung. Seperti itu," tegas Thomas.

Apalagi, katanya, kedua belah pihak sekarang sudah berdamai.

Dosen Politani Kupang selingkuhi mahasiswinya yang masih duduk di semester satu. (Tribun Video)

Kedua belah pihak yang dimaksud adalah istri Dokter LL, EO, dan selingkuhannya, GMTN.

 EO, isteri dosen LL saat bersitegang dengan GMTN yang merupakan selingkuhan suaminya di dalam kost di jalan Souverdi Oebufu pada Rabu (8/1/2019) sore. (foto dari keluarga untuk Pos Kupang)

Sebelumnya, EO melaporkan GMTN dan suaminya dengan kasus dugaan perzinahan.

Sementara GMTN melaporkan EO dan anaknya dalam kasus dugaan penganiayaan.

Thomas mengatakan untuk sanksi berupa pemecatan misalnya, akan dilakukan jika ada putusan inkrah dari pengadilan.

Ia memastikan, dirinya bersama dosen-dosen lain akan menggelar pertemuan lanjutan agar satu putusan bisa diambil dalam kasus ini.

"Saya sudah panggil teman-teman dan apapun yang terjadi, kita akan sikapi ini. Karena ini kan lembaga pendidikan. Baru orang bilang kita ini Pak Guru. Paling tidak dengan adanya kejadian ini akan diberi sanksi," jelasnya.
Dengan demikian, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan jawaban pasti, sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada DR LL dan GMTN.

Thomas menegaskan dirinya akan segera memberikan kabar jika ada sanksi untuk keduanya.

"Nanti kami akan informasikan sekiranya kami sudah mengambil satu putusan," ungkapnya.

Lantas, bagaimana dengan DR LL.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved