Surat Ahok

Begitu Bebas, Ahok Janji Akan ke NTT dan Lakukan Hal Berikut Ini untuk Warga NTT

Begitu bebas, Ahok berjanji untuk datang ke NTT dan melakukan hal di bidang ini untuk warga NTT.

Penulis: Eflin Rote | Editor: Bebet I Hidayat
Twitter via Tribuntimur.com
Ahok Bebas 2019, Djarot Bocorkan Rencana Politik Ahok Setelah Keluar dari Penjara 

Setelah timbul kegaduhan di media sosial, diketahui bahwa salah atu orang yang menyebarkan video pidato Ahok itu adalah Buni Yani.

Buni Yani kemudian ditahan karena menyunting dan menyebarkan video tersebut.

Ia dianggap sebagai salah satu penyebab kegaduhan itu.

Hingga akhirnya Buni Yani divonis penjara selama 1,5 tahun.

3. Tuntutan Agar Ahok Dipenjara

Saat kepolisian telah menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus penodaan agama, berbagai aksi pun bermunculan menuntut pria asal Belitung itu agar segera dipenjara.

Puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016, di mana ribuan orang memenuhi kawasan Monas, menuntut agar Ahok segera dihukum.

Di tengah serentetan aksi tersebut, Ahok terus menjalani pemeriksaan.

Pada 4 November 2016 dilakukan gelar perkara oleh Mabes Polri yang dihadiri pelapor dan terlapor.

 ASN di Ende Jangan Beking Judi

 Mahasiswa Tuntut Dugaan Korupsi di Politani Kupang Segera Dituntaskan

4. Masa Persidangan

Sidang perdana kasus Ahok dilaksanakan pada 13 Desember 2016 di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengamanan superketat.

Kala itu, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Lalu pada sidang ke-19 pada 20 April 2017, Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun untuk Ahok.

Namun pada 9 Mei 2017, majelis hakim menjatuhkn vonis hukuman 2 tahun penjara untuk Ahok, karena terbukti telah menodakan agama.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
Ahok pun segera ditahan setelah vonis dijatuhkan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved