Berita NTT Terkini
Ini Lho Syarat Sewa Lapak Wisata Kuliner Oepoi
Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah NTT telah membangun lokasi Wisata Kuliner Oepoi
Penulis: Lamawuran | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah NTT telah membangun lokasi Wisata Kuliner Oepoi yang beralamat di Jln. W. J. Lalamentik, Kota Kupang.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah NTT melalui Kepala Bidang Aset Daerah Provinsi NTT, Drs. Dominikus Dore Payong, MA, menjelaskan ada 40 lapak yang dibangun di lokasi tersebut.
"Ada 40 lapak yang dibangun. Sampai sekarang, yang sudah disewa ada 28 lapak. Tinggal 12 lapak," kata Dominikus Payong kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (15/1/2019).
Dia menuturkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penyewa lapak.
"Syarat pertama, mereka yang benar-benar namanya tercantum sebagai pemohon penyewa sebelum gedung ini dibangun. Mereka yang namanya tercatat di Dinas Pemuda dan Olahraga akan kami prioritaskan," katanya.
• Kota Ruteng-Manggarai Kota Terkotor di Indonesia ! Ini Penjelasan Plt Kadis LH Manggarai
• Di Sumba Barat Daya ! Dana Rp 800 Juta Tata Desa Bondo Uka Jadi Desa Wisata
Dia mengisahkan, lapak ini terbangun karena ada permohonan dari para pedagang kuliner yang ingin menyewa tempat secara permanen.
Sekitar tahun 2012, para pengusaha kuliner tersebut berjualan tanpa ada satu bangunan permanen.
Karena itu, lanjutnya, mereka melakukan permohonan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga agar bisa menyewa secara permanen. Dominikus memastikan bahwa para pemohon tersebut diprioritaskan usai pembangunan lapak kuliner ini.
"Syarat berikut, ber-KTP Kota kupang. Kita prioritaskan. Kita ingin agar UMKM berjalan dengan baik," jelasnya.
Dominikus pun mengatakn pihaknya telah melakukan tata cara sewa.
"Sebelum mereka membayar uang di bank NTT, dokumen mereka harus kami periksa terlebih dahulu. Jika sudah pas persyaratannya, dia boleh membayar dan berjualan," jelasnya. (*)
