Sebanyak Ini Produksi Sampah Medis dari 12 Rumah Sakit di Kota Kupang

Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dihasilkan sepuluh rumah sakit pemerintah dan swasta di Kota Kupang mencapai

Penulis: Lamawuran | Editor: Dion DB Putra
ilustrasi

"Kondisi ini butuh penanganan cepat sehingga kita harapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK RI bisa jawab surat gubernur," imbuhnya.

Wakil Direktur RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang, dr. Aleta D. Pian mengatakan, untuk menangani limbah medis pihaknya tengah mewacanakan untuk bentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) sehingga dapat mengelola limbah medis.

"Selama ini berjalan (penanganan limbah medis), cuma mau percepatan supaya bisa semua yang ada dapat dibakar secara keseluruhan sambil mewacanakan membangun satu badan yang bisa mengelola limbah medis. Bukan saja RSUD WZ Johannes, tapi semua puskesmas dan tempat praktik yang menghasilkan limbah medis," kata Aleta saat ditemui di Aula Bappeda Provinsi NTT, Jumat sore.

Menurut Aleta, pihaknya sedang berusaha mencari jalan keluar untuk menyediakan insinerator guna menangani sampah medis yang masuk dalam kategori limbah B3.
Manajemen RSUD Prof Dr. WZ Johannes selama ini bekerjasama dengan Rumah Sakit St. Carolus Borromeus.

Menurut Aleta, limbah B3 berbahaya dan sangat infeksius bagi manusia bila dihirup. Jika pembakarannya tidak sempurna, maka asapanya bisa membuat masyarakat terkontaminasi.

"Tapi limbah kemoterapi lebih berbahaya lagi, ketika kita terkontaminasi, maka sel-sel kita akan rusak. Itu karena bersifat mutagenik karsinogenik artinya bisa mematikan sel-sel. Kami simpan dalam kantong. Kalau dibuang sembarangan itu yang berbahaya," katanya. (yel/kk/ii)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved