Berita Entertainment

Kuasa Hukum VA, Muhammad Zakir Rasyidin Undur Diri. Begini Alasannya

Kuasa hukum artis sinetron berinisial VA, Muhammad Zakir Rasyidin, memutuskan mundur.

Editor: Rosalina Woso
Instagram vannesaangelofficial
Vanessa Angel Dibayar Rp 80 Juta Untuk Prostitusi Online, Mantan Mucikari Ungkap Ada yang Lebih Mahal 

POS-KUPANG.COM-- Kuasa hukum artis sinetron berinisial VA, Muhammad Zakir Rasyidin, memutuskan mundur.

Zakir mengatakan, terhitung hari ini, Selasa (8/1/2019), ia dan timnya tak akan lagi mendampingi VA menghadapi kasus prostitusi online.

"Benar (mundur), iya per hari ini," tulis Zakir kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.

Zakir mengatakan, pertimbangannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum VA karena ada hal yang ia rasa sudah tidak sejalan dengan fakta yang ada.

"Semestinya kita membantu polisi membuka Fakta, agar Jaringan prostitusi ini bisa dibuka," tulis Zakir.

"Bukan membenturkan lawyer dengan polisi, hanya karena ingin ada pembenaran bukan kebenaran, dan insiden ini tentu bertentangan dengan NURANI," tambahnya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan VA di kompleks apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019), Zakir membantah keterlibatan kliennya dalam kasus prostitusi online.

"Kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya 80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir.

"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," tambahnya.

Selain itu, Zakir juga membantah bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah milik Vanessa.

Disebut Pengkhianat dan Dipenjara Bila Melawan Sang Ayah. Simak Kisah Hidup Perempuan di Arab

Pemberhentian Gidion dari Ketua Golkar Sumtim, SK Akan Dibawa Plt Ketua

Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menciduk VA di sebuah hotel di Surabaya.

Polisi menyebut VA sedang berhubungan badan dengan seorang pengusaha berinisial R (45), yang diduga sebagai pemesannya, di kamar hotel.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, VA ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV.

Mereka berdua tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA, sebesar Rp 80 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved