Berita Kabupaten Ende
Ini Tujuan Pemusnahan E-KTP Invaldid Oleh Dispenduk Ende
E-KTP tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun golongan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM| ENDE-- Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Ende, Sharul Yahaya mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan E-KTP invalid dimaksudkan agar di masa mendatang E-KTP tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun golongan yang tentunya bisa membawa kerugian bagi orang lain.
Sekretaris Dinas Kependudukan Kabupaten Ende,Sharul Yahya mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (8/1/2019) di Ende.
“Kalau di beberapa daerah E-KTP yang invalid kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maka untuk mencegah agar hal itu tidak terjadi di Kabupaten Ende maka E-KTP yang invalid kita musnahkan sebagaima petunjuk dari Mendagari,”kata Sharul.
Menurut Sharul E-KTP yang invalid tersebut adalah E-KTP yang rusak pada saat proses pencetakan maupun ada kesalahan pada penulisan biodata pribadi dari pemegang E-KTP baik itu nama juga gelar maupun alamat ataupun status dari yang bersangkutan.
Sharul mengatakan bahwa kerusakan pada E-KTP tidak saja terjadi di Kabupaten Ende namun di hampir semua daerah di Indonesia maka dengan demikian Mendagari melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil memerintahkan agar E-KTP yang invaldid untuk dimusnahkan agar di masa mendatang keberadaan E-KTP yang invalid tidak disalahgunakan oleh oknum warga tertentu.
Pada kesempatan itu juga Sharul menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende apabila mendapat E-KTP yang terasa janggal seperti ada kesalahan dalam bioata baik itu nama ataupun alamat juga gelar maupun status agar segera dikoordinasikan agar bisa diganti karena bagaimanapun keberadaan E-KTP sangat penting bagi kelancaran administrasi yang bersangkutan.
“Kita himbau pada saat menerima E-KTP hendaknya perhatikan baik-baik biodata yang tercantum dalam E-KTP guna menghindari terjadinya masalah di masa mendatang terkait dengan penggunaan E-KTP bagi yang bersangkutan pada saat pengurusan administrasi,”kata Sharul.
• Pembangunan Enam Puskesmas Sudah Selesai. Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Manggarai
• Kisah Dua Mucikari Beda Peran yang Terlibat Prostitusi Online. Siap Stok Artis dan Kalangan Model
Menurut Sharul semua proses pengurusan administrasi biodatanya haruslah benar dan lengkap karena apabila tidak benar maka tentu tidak bisa dilayani oleh karena itu dia mengharapkan kecermatan seseorang dalam mengisi boiata pribadi pada E-KTP.
“Jangan buru-buru mengisi biodata namun perhatikan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan pada saat proses percetakan,”kata Sharul. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)
