Berita Kabupaten Manggarai

Bupati Manggarai ! Ini Keputusan BKN dan Bupati Tak Ada Kewenangan

Walaupun begitu, saya sudah coba bersurat agar yang memenuhi passing grade bisa diakomodir karena daerah masih membutuhkan tenaga untuk mengisi formas

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH, MH. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG-COM-RUTENG-"Ini semua kita dapatkan berdasarkan hasil keputusan dari BKN. Yang menentukan lulus tidaknya adalah BKN. Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda tidak punya kuasa sedikit pun.

Walaupun begitu, saya sudah coba bersurat agar yang memenuhi passing grade bisa diakomodir karena daerah masih membutuhkan tenaga untuk mengisi formasi tersebut. Namun, BKN menolak,".

Demikian penegasan Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H, M.H yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Ruteng terkait kelulusan CPNS 2018 di Manggarai, Minggu (6/1/2019) siang.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) telah menerima hasil seleksi CPNS 2018 dari Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 melalui surat bernomor K26-30/B7710/XII/18.01 tanggal 01 Januari 2019 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2018.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved