Berita Kabupaten Ngada Terkini
Penebangan Pohon di Kawasan Cagar Alam Watuata Watulewa, Ini Tersangkanya
Kasus penebangan pohon di lokasi cagar alam Watuata di Watulewa, Polres Ngada sudah menetapkan dua orang tersangka.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
"Kepala Desa juga sempat menyampaikan kepada tersangka untuk ke Dinas Kehutanan namun tidak diindahkan oleh tersangka. Oleh karena para tersangka tidak mengikuti rangkaian prosedur tersebut di atas maka penyidik unit TiPidsuss/Tipidter akhirnya menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ia menyebutkan 8 November 2018 perkara ditingkatkan ke tahap sidik dan menetapkan 2 orang tersangka atasa nama Kristina sebagai penyuruh dan Kanisius sebagai penebang.
"Penyidik sudah mengirimkan SPDP ke jaksa 12 November 2018. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada pada 27 Desember 2018," ujarnya.
Ia mengatakan minggu depan kedua tersangka akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Rencananya minggu depan setelah tahun baru, baru Tahap II ( penyerahan tersangka dan barang bukti). Keduanya ada dirumah mereka masing-masing, penebang di Mataloko. Sedangkan penyuruh nya di Langagedha. Penyidikan penanganan perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa penuntu umum pada Kejaksaan Negeri Ngada pada tanggal 27 Desember 2018 dan siap dilakukan tahap II minggu depan setelah tahun baru," papar pria yang akrab disapa Jack ini.
Ia menyebutkan kedua tersangka akan dipidana penjara paling lama lima tahun (5) penjara dan denda paling besar 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)