Berita Nasional

Masih Banyak Telepon dan SMS Spam, Awal 2019 Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Diblokir

BRTI bersama dengan Bareskrim Polri bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar.

Editor: Agustinus Sape
akurat.co
Ilustrasi registrasi kartu prabayar. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan, masih banyak pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas pihak lain.

Karena masih bisa diakali, maka SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat. Padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa salah satu tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen.

Untuk itu, BRTI bersama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar.

"Setelah tahun baru nanti kita minta data-data dari operator, berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK," tandas Ketut dijumpai di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).

Dari data tersebut, nomor-nomor yang dinilai melanggar ketentuan registrasi akan diblokir.

"Tapi sebelum diblokir, diberi notifikasi dulu untuk registrasi ulang," lanjut Ketut.

BRTI sudah keluarkan ketetapan

Seperti diketahui, penyelenggaraan registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu. Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.

Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018). (KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Ketut mengatakan bahwa masalah ini juga masih menjadi perhatian Kominfo melalui BRTI.

November lalu, BRTI mengeluarkan Ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekounikasi.

Digerebek Bersama Isteri Orang di Kamar Hotel, Politisi Asal Rote Ndao Terancam Bui 9 bulan

Telkomsel Gelar Program IDpedia dan Telkomsel GOAL di Mataram

Polres Kupang Kota Siagakan 600 Personel Amankan Perayaan Tahun Baru

Aturan ini ditujukan untuk mempertegas penyelenggaraan registrasi agar tidak multitafsir.

Ketut menjelaskan bahwa aturan tersebut juga melarang registrasi kartu secara masif.

"Jadi misalnya ada perangkat yang digunakan untuk registrasi masif di lapak atau gerai mitra operator, sekarang itu dilarang," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan perangkat untuk registrasi masif hanya dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlaku machine to machine, bukan perorangan.

Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved