Berita Kriminal

KPK Amankan Rp 7 Miliar di KONI ! Pejabat ini Tersangka Pemberi Suap bersama Bendahara Umum KONI

Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Kemenpora, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy pernah terlibat korupsi auditor Badan Pemeriksa Keuangan BPK

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan Ketua KPK, Agus Rahardjo. 

POS KUPANG.COM - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Kemenpora, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy pernah terlibat korupsi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ending Fuad Hamidy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada pejabat Kemenpora, Rabu (19/12/2018).

Ditetapkannya Hamidy sebagai tersangka kasus suap bukan kali pertama ia terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, Hamidy pernah terlibat dalam kasus korupsi auditor BPK, awal tahun 2018.
Januari 2018, Hamidy menjadi saksi untuk terdakwa Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditoriat Keuangan Negara BPK.

Mengutip Kompas.com, jaksa Ali Fikri, Hamidy mengupayakan Kemenpora mendapat opini wajar degan pengecualian (WDP).

Hamidy mengatakan, Menpora berharap agar hasil audit tidak lagi mendapat opini disclaimer dari BPK.

Selain dengan Ali Sadli, Hamidy juga berkomunikasi dengan Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.

Hamidy mengakui, ada temuan BPK mengenai lebih bayar honor atlet senilai ratusan juta di KONI.

Hamidy juga akhirnya mengakui pernah memberikan uang 80.000 dolar AS atau senilai Rp 1,15 miliar kepada Ali Sadli.

Suap itu mereka berikan pada Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan dana sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah."

"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengutip Kompas.com.

Suap yang diterima oleh Mulyana adalah sebagai berikut:
- ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta

Setelah Meninggal Dunia, Tubuh Manusia Masih Dapat Kentut, Ereksi dan 8 Hal Tak Terduga Ini

Nama 5 Pejabat dan Pengurus KONI yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah
- Satu unit Smartphone Samsung Galaxy Note 9

Sementara suap yang diterima Adhi Purnomo dan Eko Triyanto sekitar Rp 318 juta.
KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar terbungkus plastik di kantor KONI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved