Berita NTT Terkini

Para Pendemo Kecewa Tak Bertemu Pimpinan DPRD Kota Kupang

sertifikat yang diberikan kepada pengusaha segera dicabut sehingga tanah tersebut kembali ke tangan masyarakat karena masyarakat juga mempunyai sertif

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Massa Aliansi Masyarakat Adat Peduli Hak Ulayat melakukan aksi menuntut pembongkaran mafia tanah di Kantor Pertanahan Kota Kupang jalan Frans Seda Kupang, Kamis (20/12/2018) siang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Puluhan pendemo yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Peduli Hak Ulayat merasa kecewa karena tidak bertemu pimpinan DPRD Kota Kupang saat melakukan demonstrasi di teras kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (20/12/2018) siang.

Seusai melakukan audiens di Kantor ATR/BPN Kota Kupang, mereka melanjutkan aksi dikantor DPRD Kota Kupang. Menggunakan pengeras suara mereka melakukan orasi dan menyanyikan yel-yel perjuangan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Peduli Hak Ulayat, Imanuel Adonis kepada POS-KUPANG.COM dalam orasinya mengatakan, pihaknya sangat kecewa karena tidak dapat audiens dengan pimpinan DPRD Kupang padahal, lanjut Imanuel, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiens tiga hari sebelum melakukan aksi

"Kami sangat kecewa dan kami akan mengirimkan surat lagi," ungkap Imanuel.

Kepada POS-KUPANG.COM seusai demo, Imanuel menjelaskan, kedatangan dirinya bersama puluhan masyarakat dari Kelurahan Manulai II dan Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak, Kota Kupang menuntut untuk mencabut HGB No. 01/Alak 1978 yang diterbitkan oleh pihak BPN Pada tahun 1978 silam.

Warga Desa Noeltoko-TTU Serahkan Senjata Api Jenis Springfield

Selain itu pihaknya juga mencabut surat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Kupang No. 273/I..53.71/II/2017 karena pihaknya menilai bahwa luasan tanah yang mencapai 16 hektare adalah tanah ulayat dari masyarakat di dua kelurahan tersebut.

"Tuntutan kami adalah sertifikat yang diberikan kepada pengusaha segera dicabut sehingga tanah tersebut kembali ke tangan masyarakat karena masyarakat juga mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Kupang," tegas Imanuel.

Para pendemo diterima langsung oleh Kasubag Kerja Sama Reses dan Aspirasi, Setwan Kota Kupang, Bertolomeus Geru saat menerima masa aksi di kantor tersebut mengatakan, pimpinan DPRD Kota Kupang karena pimpinan dan anggota dewan tidak berada di tempat.

"Kebetulan anggota dewan sedang melakukan Bimtek yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dewan di Jakarta," katanya.

Ia menjelaskan, komisi yang akan membicarakan persoalan tersebut yakni komisi I bidang pemerintah DPRD Kota Kupang.

Sementara itu, berdasarkan pernyataan sikap yang diberikan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Peduli Hak Ulayat, Imanuel Adonis menjelaskan, kenyataan yang dialami masyarakat di dua kelurahan tersebut adalah tanah ulayat yang terletak di antar dua kelurahan telah menjadi kepemilikan seorang oknum bernama Muklis Tanuwijaya.

Kepemilikan lahan ulayat tersebut berdasarkan izin Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01/Alak 1978 yang diterbitkan oleh pihak BPN Pada tahun 1978 serta peta identifikasi yang dikeluarkan oleh BPN Kota Kupang pada tahun 2007 silam.

Dia menambahkan, jika HGB tersebut di terbitkan pada tahun 1978 berarti HGB sudah mati pada tahun 1998 namun, lanjut Imanuel, pada tahun 2016 seorang oknum bernama Haji Darusalam datang dan mengklaim tanah tersebut merupakan kepemilikannya.

Ia mengaku, Haji Darusalam telah mencaplok tanah dengan batas bagian timur dengan Teofilus Lalus, bagian barat dengan jalan desa, bagian selatan Kristian Buan dan bagian utara jalan Yos Sudarso.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved