Berita NTT
Selama Tahun 2018 BNN Provinsi NTT Ungkap 7 Kasus Peredaran Gelap Narkotika
BNN Provinsi NTT telah berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi NTT selama tahun 2018.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-KUPANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT telah berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi NTT selama tahun 2018.
Tujuh kasus yang terungkap ini terjadi di wilayah Kota Kupang dan Waingapu, Sumba Timur.
Penangkapan di wilayah Kota Kupang terjadi pada 16 Februari 2018 di Dancing Hall Mall Flobamora dan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kayu Putih.
Tersangka yang ditangkap saat itu berinisial AD, AAS dan RT. Ditemukan barang bukti dari ketiga pelaku berupa 1 paket sabu seberat 0,0815 gram, 1 paket sabu seberat 0,0555 gram, 1 paket sabu seberat 1,0620 gram dan 1 paket ganja kering seberat 0,4586 gram.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung menuju ke TKP di Dancing Hall Karaoke. Setelah sampai di TKP sekitar tanggal 16 Februari 2019, petugas langsung mengamankan AD, ditemukan padanya narkotika jenis sabu.
• Inneke Koesherawati Akui Ada Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin
Lalu dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AAS, setelah diperiksa tidak ditemukan barang bukti. Namun menurut AD, barang bukti diperoleh dari RT. Di sana ditemukan paket sabu dan satu paket ganja kering," jelas Kepala BNN Provinsi NTT, Teguh Imam Wahyudi saat gelar konferensi pers di Kantor BNN Provinsi NTT, Jalan Palapa, Kota Kupang, Rabu (19/12/2018).
Penangkapan kedua bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Baru Kupang pada 8 Oktober 2018 dengan tersangka berinisial AM. Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AM ditemukan 22 ranting ganja kering dan 2 pak kertas linting tembakau.
"Petugas lakukan penyelidikan dan penangkapan pada dini hari," ujarnya.
• Jika Ada Unsur Kelalaian, Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Bisa Masuk Pidana
Penangkapan lainnya dilakukan di beberapa tempat berbeda di Kota Waingapu, Sumba Timur.
Teguh mengatakan jumlah ini tentu jauh lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya terungkap dua kasus.
Ia mengatakan target yang telah ditetapkan untuk BNN NTT memang tujuh kasus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk penentuan target ini berdasarkan penelitian BNN dan Universitas Indonesia. Katanya, sesuai penelitian jumlah penyalahguna narkoba di NTT sebesar 36 ribu.
Dibanding provinsi lain, NTT tidak termasuk daerah rawan.
"Urutan kedua dari bawah. Ternyata yang paling banyak miras karena mudah didapat dan mudah dijangkau," katanya.
• WALHI Nilai SK Moratorium Tambang Tidak Selaras dengan Janji Politik Gubernur NTT