Berita Kabupaten Ende

Perangkat Desa di Ende Dilindungi BPJS Kesehatan ! Ini Penjelasannya

Perangkat desa di Kabupaten Ende akan dilindungi dengan BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
KONFRENSI PERS/BPJS Kesehatan Cabang Ende menggelar konfrensi pers,Rabu (19/12/2018). 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE---Perangkat desa di Kabupaten Ende akan dilindungi dengan BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.

Kehadiran Perpes ini juga membuat status KJN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta KJN-KIS segmen PPU yang ditanggung oleh pemerintah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Indira Azis Rumalutur mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan cetak dan elektronik di Kabupaten Ende, Rabu (19/12/2018) di Aula Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Ende.

Indira yang didampingi Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kabupaten Ende, Kamaludin dan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Hendry Mario Sani Nggadas mengatakan bahwa secara nasional para perangkat desa sudah seharusnya dilindungi dengan BPJS Kesehatan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.

Namun khusus di Kabupaten Ende semua kepala desa memang belum memiliki perlindungan BPJS Kesehatan. Maka untuk itu BPJS Kesehatan Kabupaten Ende telah mendekati Pemda Ende guna menjabarkan Perpes Nomor 82 tahun 2018 khususnya untuk para kepala desa agar mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Nanti setelah dilakukan pendekatan dengan Pemda akan diikuti dengan sosialisasi secara tehknis agar para kepala desa di Kabupaten Ende bisa mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan,”kata Indira.

Tahun Ini ! Akhir Kepemimpinan Bupati Ende Marsel Petu

Indira mengatakan, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpes Nomor 82 tahun 2018 telah mendaftarkan para tenaga honorer di Lingkup Pemkab Ende menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kalau untuk kepala desa di Ende memang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan masih dalam penjajakan sedangkan untuk tenaga honorer semuanya sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan,”kata Indira. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved