Berita Nasional

Gaji PNS Naik 2019, Ternyata Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berikut Rinciannya

Gaji PNS Naik 2019, Ternyata Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berikut Rinciannya

Editor: Fredrikus Royanto Bau
Bangkapos
Gaji PNS Naik 2019, Ternyata Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berikut Rinciannya. (FOTO: ILUSTRASI GAJI) 

Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima akan lebih besar.

Sebab, gaji pokok dianggap sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut.

Rencananya, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menyiapkan gaji dan tunjangan PNS sebanyak Rp98 triliun.

Sementara itu, anggaran untuk pensiunan mencapai Rp 117 triliun di tahun depan.

"Tentu gaji ke-13 dan THR juga akan naik, karena gaji pokok akan menjadi basis perhitungan tersebut," paparnya

Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen di tahun depan sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015.

Menurut catatan sejak 2007 hingga 2015, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahunnya. Namun, kenaikan tersebut berhenti di 2015.

Meski demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), atau kerap disebut gaji ke-14 kepada PNS mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.

Novel Baswedan Ungkap Banyak Fakta Baru Ini dalam Wawancara Eksklusif dengan Tribun

200 Paket Proyek Tidak Dikerjakan dari APBD Perubahan Manggarai Barat! Ada yang Nilainya Miliaran

Walau Kasar di Lapangan! Pepe Ternyata Orang yang Dermawan

Pensiunan Juga Naik

Pemerintah memastikan kenaikan gaji mulai Januari 2019 nanti.

Presiden RI Joko Widodo menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis (16/8/2018) atau sehari sebelum Dirgahayu Ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018).

Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.

Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved