Selasa, 5 Mei 2026

Berita Kabupaten Belu Terkini

Dianiaya dan Dikejar Orang yang Pegang Kelewang, Pria ini Heran Polisi Tak Tahan Pelaku

Dianiaya dan Dikejar Orang yang Pegang Kelewang di Pasar, Pria ini Heran Polisi Tak Tahan Pelaku

Tayang:
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
newstoday
Dianiaya dan Dikejar Orang yang Pegang Kelewang, Pria ini Heran Polisi Tak Tahan Pelaku. (FOTO: ILUSTRASI PENGANIAYAAN) 

Theodorus mengaku dirinya sudah sempat menanyakan tindaklanjut laporannya di Polsek Halilulik tapi menurut Kanit Res Polsek, laporan itu belum ditindaklanjuti karena masih sibuk. Sementara itu, pelaku bebas berkeliaran dan terus menebar ancaman akan membunuh korban jika dapat.

"Saya bilang ini pelaku masih berkeliaran dan cari saya sambil bawa kelewang, kalau di polsek tidak tindaklanjuti biar saya langsung lapor ke Polres saja. Maksudnya sebagai korban, kami minta keadilan dan perlindungan hukum, jangan sampai sudah saling bunuh baru polisi bergerak," pintanya.

Kisah Organisasi Papua Merdeka! Terbentuk Sejak 1960an Sempat Masuk Hutan untuk Bertahan

Gus Dur Dinilai Sosok Pengangkat Martabat Etnis Tertindas

Dekan FPIK-UKAW Umbu Dawa Sebut Julie Laiskodat Sosok Rendah Hati ! Ini Alasannya

Kapolsek Tasbar, Ipda I Wayan Budiasa yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui ponselnya, Sabtu (15/12/2018) malam membenarkan adanya laporan dari Theodorus tersebut dan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun lanjutnya, dari hasil penyelidikan dan hasil visum et repertum (ver) tidak ditemukan adanya kekerasan. 

Selanjutnya untuk pengancaman, Kapolsek Budiasa mengatakan tidak memenuhi unsur karena para yang dibawa pelaku tidak digunakan untuk mengancam korban.

"Betul ada laporan kasus penganiayaan dan pengancaman, dari hasil penyelidikan dan korban kita bawa ke rumah sakit Marianum, hasil visumnya tidak ditemukan kekerasan. Jadi kalau mau dilanjutkan kasusnya 352 (Pasal 352 KUHP, red) penganiayaan ringan. Sedangkan untuk mengancamannya,  di situ banyak saksi, memang dia (pelaku) bawa parang tapi parang itu tidak  digunakan jadi tidak terpenuhi unsur pengancaman," jelas Budiasa.

Menurut Kapolsek, pihaknya sudah menjelaskan hal tersebut kepada korban berulangkali namun mungkin saja korban tidak puas.

Data Kendaraan Dihapus jika STNK Mati 2 Tahun, Kepala Korlantas: Itu ada Dalam Undang-undang

Sejak Minggu Dini Hari, Gunung Soputan Erupsi Tiga Kali

Karel Rame Berusaha Melakukan Ini Saat Melihat Anaknya Kristin Dimangsa Buaya, Begini Hasilnya

Begini Cara TNI Menghilangkan Kesan Galak dan Seram di Hadapan Pelajar

"Sudah  dijelaskan ulang-ulang oleh Kanit saya, sehingga mungkin si Theo (korban, red) ini emosi jadi bilang biar kami baku cari saja," kata Kapolsek Budiasa.

Dijelaskannya, polisi tidak bisa melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan jika kasusnya hanya berupa penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Kami melakukan upaya paksa kecuali ancaman hukumannya di atas lima tahun. Tapi kalau hasil penyelidikannya cuma 352 (Pasal 352 KUHP, red)  dan hasil visumnya begini (tidak ditemukan kekerasan), kami tidak bisa melakukan penangkapan dan penahanan. Begitupun dengan pengancamannya tidak terpenuhi," pungkasnya. (roy/pos-kupang.com)

Kenaikan Tunjangan Babinsa Cair, Panglima TNI Berterima Kasih kepada Presiden

106 Anggota Baru PMKRI Cabang Kefamenanu Dilantik! Harus Memaknai Panggilan Hidup misionaris

Jangan Sepelekan 7 Penyakit Ini, Bisa Sebabkan Kematian Hanya Dalam Waktu 24 Jam Saja

Ini Tujuan Diadakan Seminar Budaya dan Agama!  Mengupas Budaya Orang Manggarai Menghormati Leluhur

Anggota Pos Fohuk Satgas Pamtas RI-RDTL Ajak Anak Sekolah Jangan Takut TNI

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved